CNBC Insight

Heboh Kepri RI Milik Malaysia, Tentu Tidak Tuan Mahathir!

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
22 June 2022 12:00
Mahathir Mohamad
Foto: Cover Topik/ Mahatir Mohamad/ Edward Ricardo

Kalau Mahathir menyebut Singapura sebagai wilayah Malaysia, mungkin masih ada dasarnya. Sebab negara ini memang dulunya bagian dari Negeri Jiran.

Bagaimana dengan Kepulauan Riau? Well, harus diakui bahwa dulu (dulu sekali) wilayah ini adalah bagian dari Kesultanan Malaka. Wilayah kesultanan ini membentang dari Kedah, Trengganu, Pahang, dan Johor di Maalaysia hingga Jambi, Kampar, Bengkalis, Kepulauan Karimun, dan Bintan di Indonesia.

Namun setelah kolonialis Belanda datang, satu per satu takhta di Nusantara berjatuhan. Pada 1913, Belanda menguasai penuh wilayah Kepulauan Riau dan diberi nama Residentie Riouw en Onderhoorigheden.

Oleh karena itu, kalau menyebut Kepulauan Riau sebagai wilayah Malaysia, rasanya agak kelewat batas. Sebab, bagaimana pun Indonesia adalah pewaris dari wilayah yang dahulu disebut Hindia Belanda.

Kepulauan Riau termasuk wilayah Hindia Belanda. Jadi Indonesia adalah pewaris sah dari wilayah tersebut. Dalam Undang-undang No 43/2008 tentang Wilayah Negara, penjelasan pasal 6 ayat (1) menyebut negara yang merdeka mewarisi wilayah bekas negara penjajahnya.

Pernyataan Mahathir sepertinya adalah contoh sebuah konsep yang mengundang kontroversi. Konsep itu adalah Ketuanan Melayu. Bangsa Melayu yang semestinya menjadi unggul, penguasa, pemilik Tanah Melayu.

Meski beraroma rasial, konsep ini diakui secara sah di Malaysia. Di pasal 153 konstitusi Malaysia, disebutkan bahwa bangsa Melayu memiliki kedudukan yang istimewa.

"Menjadi tanggungjawab Yang di-Pertuan Agong untuk melindungi kedudukan istimewa orang Melayu dan anak negeri mana-mana antara Negeri Sabah dan Sarawak dan kepentingan sah kaum-kaum lain mengikut peruntukan Perkara ini," demikian bunyi pasal 153 ayat (1) konstitusi Malaysia.

TIM RISET CNBC INDONESIA


[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular