
Mahathir Sebut Malaysia Harus Klaim Kepri RI, Apa Kata Kemlu?

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial. Kali ini ia meminta Negeri Jiran untuk mengklaim Kepulauan Riau, salah satu wilayah Republik Indonesia.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya sedang sedang mengecek komentar tersebut. Kemlu, tegasnya, tengah meminta informasi dari KBRI Kuala Lumpur.
"Sedang dimintakan penjelasan ke KBRI Kuala Lumpur," katanya, melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/6/2022).
Sebelumnya, dalam berpidato Minggu (19/6/2022), Mahathir membahas Singapura yang seharusnya dimiliki Johor. Ia berujar seharusnya negara bagian Malaysia itu menuntut Singapura dikembalikan ke Malaysia.
"Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini," katanya dari Straits Times, Selasa.
Ia kemudian menyinggung Sipadan dan Ligitan di Kalimantan yang dimenangkan oleh Malaysia dari Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ). Ia juga menyinggung bagaimana Malaysia menuntut Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) dari Singapura.
Tak hanya itu, dikesempatan sama, ia pun merembet ke Singapura dan Kepulauan Riau. Ia mengatakan itu bagian Tanah Melayu.
"Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu," tambahnya.
Menurutnya Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura. Tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.
"Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan," kata pria berusia 96 tahun tersebut.
Perlu diketahui, pada tahun 2002, ICJ memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia. Pada 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka menghentikan proses tersebut.
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Mahathir Sebut Kepri Milik Malaysia, Ini Ceritanya
