PPKM Diperpanjang

Simak Sederet Aktivitas di Jawa-Bali yang Diperbolehkan 100%

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
07 June 2022 09:40
Suasana penonton Allo Bank Festival 2022 hari ke-2 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (21/5/2022). Allo Bank Festival pada hari kedua menampilkan berbagai musisi Indonesia dan Korean POP seperti Red Velvet, Bunga Citra Lestari, Ari Lasso dan Padi Reborn. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto) Foto: Seluruh wilayah di Jawa-Bali kini sudah masuk kategori PPKM level 1 (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia kembali diperpanjang hingga satu bulan ke depan, terhitung sejak hari ini, Selasa 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29/2022 dan Inmendagri 30/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin 6 Juni 2022.

Dalam perpanjangan kali ini, tak ada lagi wilayah yang berstatus level 3 dan level 4 di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, kabupaten/kota yang berada di level 2 tersisa hanya satu wilayah yakni di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Merinci lebih jauh, seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali sebanyak 128 kabupaten/kota kini berstatus PPKM level 1. Sementara wilayah luar Jawa-Bali sebanyak 385 kabupaten/kota kini juga berstatus PPKM level 1.

"Hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (7/6/2022).

Berikut Sederet Aktivitas yang Diperbolehkan 100%

Work From Office

Kegiatan pada sektor non esensial dapat diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Gym atau Pusat Kebugaran

Fasilitas pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Petugas fasilitas kebugaran Fitness First melakukan pembersihan alat kebugaran di salah satu mal di Jakarta, Selasa (5/10/2021).  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Petugas fasilitas kebugaran Fitness First melakukan pembersihan alat kebugaran di salah satu mal di Jakarta (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pusat Perbelanjaan

Sementara untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat kembali beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Syaratnya, tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki kawasan dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kemudian, untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 seratus persen dengan syarat serupa.

Restoran dan Kafe

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Suasana Buka Puasa di salah satu restoran di kawasan Kebayoran Baru. Jakarta, Kamis (21/4/2022). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)Foto: Aktivitas warga di salah satu restoran di kawasan Kebayoran Baru. Jakarta (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Restoran dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.

Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kegiatan di Mal

Pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00.

Bioskop

Bioskop di wilayah PPKM Level 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Suasana bioskop di mal (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Tempat Ibadah

Tempat ibadah, yakni Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen.

Area Publik dan Taman

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kegiatan Seni Budaya

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Syaratnya antara lain, tetap menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Suasana shelter Harmoni Transjakarta, Jakarta, Jumat (17/8).  Transjakarta memberikan pelayanan cuma-cuma kepada pelanggan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI. Pelanggan gratis naik TransJakarta di seluruh koridor selama 8 hari mulai 17 Agustus 2018. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Suasana shelter Harmoni Transjakarta, Jakarta (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali Terisa 3 Wilayah


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading