Perpanjangan PPKM Hingga 4 Juli: Zona 'Bahaya' Covid Nihil

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
07 June 2022 06:50
Aktivitas Warga Saat PPKM Diperpanjang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Warga Saat PPKM Diperpanjang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia kembali diperpanjang hingga satu bulan ke depan, terhitung sejak hari ini, Selasa 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29/2022 dan Inmendagri 30/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin 6 Juni 2022.

Dalam perpanjangan kali ini, tak ada lagi wilayah yang berstatus level 3 dan level 4 di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, kabupaten/kota yang berada di level 2 tersisa hanya satu wilayah yakni di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan resmi.

Merinci lebih jauh, seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali sebanyak 128 kabupaten/kota kini berstatus PPKM level 1. Sementara wilayah luar Jawa-Bali sebanyak 385 kabupaten/kota kini juga berstatus PPKM level 1.

"Hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2, serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4," kata Safrizal.

Safrizal menjelaskan, asesmen yang dilakukan pemerintah daerah dalam perpanjangan kali ini adalah dengan menggunakan sejumlah indikator transmisi komunitas.

Salah satunya, Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor," kata Safrizal.

"Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19." jelasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Update PPKM: Jawa Bali Lanjut Sepekan, Non Jawa Bali Berakhir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular