
Kasus Covid-19 Mulai Terkendali, Apakah PPKM Bisa Dihentikan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan adanya tambahan 304 kasus konfirmasi per kemarin. Dengan demikian, maka total kasus konfirmasi sejauh ini sudah mencapai 6.005.645 orang.
Adapun tambahan kasus kemarin, sedikit lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya yakni 368, seperti dikutip melalui data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat (3/6/2022).
Sementara itu, kasus meninggal akibat Covid-19 bertambah 6 kasus. Maka, sebanyak 156.600 orang telah meninggal akibat wabah yang pertama kali bermula di Kota Wuhan, China itu.
Hingga saat ini, pemerintah sendiri masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kendati sudah ada beberapa kebijakan yang diperlonggar.
Berdasarkan catatan pemerintah, jumlah wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang berstatus level 1 bertambah.
Khusus Jawa-Bali bertambah dari semula 11 daerah menjadi 41 daerah, sementara itu untuk luar Jawa-Bali, wilayah level 1 naik dari 88 daerah menjadi 170 daerah.
Wilayah Jabodetabek yang merupakan kawasan aglomerasi kini sudah berada di level 1, setelah dalam beberapa bulan terakhir berstatus PPKM level 2. Kini, kegiatan perkantoran pun diperbolehkan menggelar WFO dengan kapasitas 100%.
![]() |
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah buka suara terkait rencana penghapusan kebijakan PPKM. Menurutnya, bukan tidak mungkin pemerintah bakal mengambil opsi tersebut beberapa waktu ke depan.
"Ya bisa saja (segera dihapus), tapi nanti kita juga jangan terlalu... karena sebenarnya angkanya juga sudah sangat rendah," kata Luhut awal pekan ini.
Meski demikian, Luhut menegaskan pemerintah akan terlebih dulu mendengarkan argumen dari pakar di bidang ini sebelum mengambil kebijakan. Menurutnya, keputusan lanjut atau tidaknya PPKM akan tetap berada di tangan Presiden Jokowi.
"Ya bisa saja, tetapi kita nanti akan dengar, rapat dulu, mungkin hari Sabtu-Minggu kita akan rapat dengan para pakar, untuk nanti kita sarankan kepada presiden," sebut Luhut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah membuka peluang untuk menyetop PPKM yang sudah diberlakukan sejak Agustus 2021 lalu.
"Kalau sudah terkendali [kasus Covid-19] masa PPKM terus," kata Muhadjir dalam keterangannya.
Jika ditarik ke belakang, Indonesia sudah menerapkan pengetatan kegiatan masyarakat sejak 10 April 2020, satu bulan lebih sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Pada saat itu, pengetatan kebijakan bernama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), berbeda dengan kebijakan karantina wilayah (lockdown) yang diterapkan negara lain dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Sejak saat itu, istilah PSBB terus berubah. Mulai dari PSBB transisi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, PPKM mikro, penebalan PPKM mikro, PPKM darurat, hingga PPKM level berdasarkan asesmen wilayah.
Kini, pemerintah Indonesia telah menyatakan siap untuk menjalankan transisi dari pandemi menuju endemi seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air yang semakin terkendali.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Jabodetabek, Bandung Raya, Bali, dan DIY Naik Level 3
