Luhut Bawa Kabar Baik Soal Omicron RI, Telah Terkendali?

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
11 May 2022 10:09
Aktivitas Warga Saat PPKM Diperpanjang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Aktivitas Warga Saat PPKM Diperpanjang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan kabar baik atas kondisi penyebaran kasus Covid-19 di tanah air. Baik dari sisi kasus aktif hingga kematian.

"Kondisi dan situasi pandemi covid dalam negeri lebih baik dilihat secara nasional 5 hari berturut-turut di bawah 1.000 kasus," kata Luhut dalam konferensi pers awal pekan ini.

"Gambaran baik lainnya terus turun rawat inap, tingkat keterisian RS hanya 2%, dari keseluruhan bed tersedia. Kasus kematian turun hingga 98%. Berdasarkan data di atas kondisi ini masih sangat terkendali," jelasnya.

Pemerintah masih memberlakukan PPKM secara bertahap ke depan. Apalagi tingginya aktivitas masyarakat saat lebaran bisa memicu kenaikan kasus positif covid kembali.

"Seiring terkendalinya kasus covid, PPKM dilakukan bertahap dan berlanjut," ujarnya.

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan PPKM. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen yang ditiadakan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan peniadaan ketentuan menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen diberlakukan untuk pelaksanaan kompetisi olahraga.

"Baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton," kata Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (10/5/2022).

Meski demikian, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua. Adapun penyelenggaraan kompetisi olahraga hanya berlaku daerah level 3, 2, dan 1.

Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Sementara itu, pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah kabupaten/kota sebagai berikut:

  • 50% untuk wilayah PPKM level 3
  • 75% untuk wilayah PPKM level 2
  • 100% untuk wilayah PPKM level 1.

"Seluruh penonton yang hadir langsung di stadium wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap," tulis ketentuan dalam Inmendagri 24/2022.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

2 Tahun Covid-19 RI, Simak Nih Deretan Kebijakan Baru Jokowi!


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading