
Material Makin Mahal, Pengembang Masih Tahan Harga Rumah

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga bahan bangunan yang tengah melonjak berdampak pada biaya pembangunan rumah. Namun pengembang mengaku masih akan menahan harga jual rumah sampai bulan September.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida, mengatakan secara rata-rata memang harga bahan baku material mengalami peningkatan 5,06%. Dari ceritanya, material seperti besi naik 120%, semen naik 5 - 10%. Tapi supaya permintaan rumah pulih maka pengembang anggotanya sepakat belum mau menaikkan harga rumah.
"Sampai September 2022 kita (anggota REI) berkomitmen mempertahankan harga karena kita mau ada pemulihan demand dan ekonomi makro," kata Totok kepada CNBC Indonesia, Senin (6/6/2022).
Dia tidak menampik peningkatan harga material ini cukup membebani pengembang. Hanya saja jika harga rumah atau apartemen khususnya untuk proyek yang baru mengikuti harga peningkatan material maka permintaan sektor properti akan lesu.
"Kalau naik terlalu tinggi dan tidak sesuai kemampuan saat ini, contohnya seperti di Amerika naik 20%, nanti penjualan langsung drop. Ini gak baik juga buat penjualan. yang penting kita konsisten menjaga pemulihan ekonomi," jelasnya.
Meski begitu kemungkinan masih ada pengembang yang akan meningkatkan harga jual rumah atau apartemen. Terutama untuk proyek-proyek baru.
"Kalaupun ada peningkatan ya paling cuma 1 - 2 pengembang yang naikkan harga, karena proyeknya laku keras misalnya. Tapi secara rata-rata keseluruhan kita masih menahan dengan cara melakukan efisiensi biaya marketing, dan operasional," jelasnya.
Sehingga dengan harga properti yang bertahan, Totok masih meyakini proyeksi penjualan rumah pada tahun ini akan pulih. Terlebih masih adanya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga September 2022.
"Sampai September 2022 kita (anggota REI) berkomitmen mempertahankan harga karena kita mau ada pemulihan demand dan ekonomi makro." Totok Lusida, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) |
Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Hanya saja insentif ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar hanya 50% dari insentif PPN DTP tahun 2021. Insentif ini diarahkan untuk penyerahan (a) rumah tapak; dan (b) unit hunian rusun.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! Siap-siap Harga Rumah Subsidi Bakal Naik