
Kabar Gembira! Pasang Listrik Baru Gratis Untuk 80 Ribu RT

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) untuk 80.000 rumah tangga di tahun ini. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan program tersebut mencapai Rp 120 miliar.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan bahwa di tahun ini pemerintah mempunyai program bantuan sambung baru listrik sebanyak 80 ribu sambungan yang tersebar di 32 provinsi. Namun demikian, dari anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp 120 miliar itu, Rp 60 miliar diantaranya masih tertahan di Kementerian Keuangan.
"Meskipun kemudian Rp 60 miliar nya masih di mekanisme auto blocking system (ABS) di Kementerian Keuangan, yang kita lakukan pertama adalah Rp 60 miliar untuk 40 ribu calon penerima bantuan ini," ujar Rida dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (6/6/2022).
Hingga 18 April 2022, Kementerian ESDM telah menerima calon penerima BPBL sebanyak 44.940 sambungan rumah tangga (RT) dari 33 Anggota Komisi VII. Sedangkan sebanyak 8.068 RT memenuhi syarat dan telah ditetapkan oleh Ditjen Gatrik, sejumlah 1.065 RT tidak dapat diproses karena NIK ganda.
Kemudian 35.807 RT masih dalam proses pemadanan dan validasi PT PLN untuk selanjutnya ditetapkan oleh Ditjen Gatrik. Adapun, Ditjen Gatrik dan PLN telah menandatangani surat perjanjian pelaksanaan BPBL pada tahun 2022.
"Anggaran BPBL sebesar Rp 60 miliar untuk 40 ribu RT masuk Auto Adjustment Kementerian Keuangan," kata Rida.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan aturan baru mengenai Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 tentang BPBL.
Dalam aturan ini, bantuan pasang baru listrik hanya untuk pemasangan baru listrik bagi rumah tangga yang tidak mampu. Pemerintah melalui aturan ini akan membantu pemasangan instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
Di dalam pasal 3 disebutkan bahwa calon penerima bantuan pemasangan baru listrik merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PLN dan berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan.
"Calon Penerima bantuan pemasangan baru listrik itu harus terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima," ungkap aturan tersebut.
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan perencanaan bantuan pemasangan baru listrik disusun berdasarkan hasil pemadanan data pelanggan PLN dan validasi calon Penerima BPBL yang dilakukan oleh PLN
Adapun PLN dalam melakukan pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL dapat bekerja sama dengan instansi terkait.
"Pemberian bantuan pemasangan baru listrik secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima," ungkap Pasal 11.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
