
Siap-siap, Tarif Listrik Orang Kaya Bakal Naik!

Magelang CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal untuk rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas. Hal ini dilakukan mengingat harga energi dan komoditas yang telah melambung tinggi menyebabkan beban subsidi yang meningkat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan bahwa rencana kenaikan tarif listrik bagi orang kaya itu masih menunggu keputusan. Sehingga dirinya belum dapat memastikan kapan penyesuaian tarif listrik dilakukan.
"Tunggu sabar aja. Tunggu aja diputuskan. Itu kan untuk 3000 va ke atas," kata Rida saat ditemui di Kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (4/6/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah memberikan ancang-ancang untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas. Adapaun rencana kenaikan tarif listrik untuk orang kaya juga telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, kenaikan ini adalah bentuk keadilan saat pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah. Artinya orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi.
"Dalam sidang kabinet bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui beban kelompok Rumah Tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3000 VA boleh ada kenaikan harga," ujarnya dalam rapat Banggar, Kamis (19/5/2022).
Kenaikan ini juga bertujuan agar beban APBN tidak terlalu besar dan di saat yang bersamaan masyarakat kelas bawah tetap terlindungi dari kenaikan tarif listrik.
Adapun untuk tahun ini pemerintah menambah subsidi listrik sebesar Rp 3,1 triliun dari sebelumnya Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun. Kemudian ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun.
"Harga listrik hanya segmen (3.000 VA) itu ke atas (yang boleh naik)," pungkasnya.
![]() Infografis: Ini Dia Beda Tarif Listrik RI vs ASEAN, RI yang Paling Murah? |
Untuk diketahui, Kementerian ESDM menetapkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Mei 2022 sebesar US$ 109,61 per barel. Adapun ICP mengalami kenaikan US$ 7,10 per barel dari US$ 102,51 per barel pada bulan April 2022.
"Harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia untuk bulan Mei 2022 ditetapkan sebesar US$ 109,61 per barel," demikian bunyi diktum keempat Keputusan Menteri ESDM Nomor 54.K/MG.03/DJM/2022 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Mei 2022 tanggal 2 Juni 2022.
Tim Harga Minyak Mentah Indonesia menyampaikan peningkatan harga minyak mentah di pasar internasional dipengaruhi oleh beberapa faktor. Antara lain kesepakatan Uni Eropa atas paket sanksi ke-6 terhadap Rusia yaitu embargo minyak mentah.
Sehingga meningkatkan kekhawatiran pasar yang mengakibatkan semakin terganggunya pasokan minyak mentah global di saat terbatasnya pasokan di tengah peningkatan permintaan BBM dan bahan bakar jet menjelang puncak summer driving season di AS dan Eropa.
"Selain itu, keterbatasan pasokan minyak mentah global dikarenakan produksi OPEC+ lebih rendah 1,5 juta bopd dibandingkan kuota produksi," ujar Tim Harga Minyak, Jumat (3/6/2022).
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif Listrik Naik, Erick: Bukan Era Subsidi Rakyat Mampu