Simak Jalur Ganjil Genap Jakarta Terbaru, Ada 26 Ruas!
Jakarta, CNBC Indonesia - Aparat kepolisian telah memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap dari sebelumnya di 13 titik, menjadi 26 titik. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai hari ini, Senin 6 Juni 2022.
Kendati sudah resmi diberlakukan, namun penindakan baru akan dilakukan mulai 13 Juni 2022. Selama periode 6-12 Juni, penindakan memang akan diberlakukan namun hanya bersifat uji coba.
"Uji coba dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo dalam keterangannya, seperti dikutip, Senin (6/5/2022).
Sambodo memastikan, penindakan di 13 ruas jalan yang lama akan diberlakukan seperti biasa yakni melalui sistem kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara penindakan di 13 ruas lainnya dilakukan manual.
Sebagai informasi, penerapan ganjil genap di 26 ruas jalan akan berlaku pada periode Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Berikut 13 titik ganjil genap Jakarta yang lama:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Berikut 13 titik ganjil genap Jakarta yang baru:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12. Jl Kramat Raya
13. Jl Stasiun Senen
(cha/cha)