
Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Lagi, Lanjut di 13 Ruas Jalan

Jakarta, CNBC Indonesia - Polda Metro Jaya Kembali memberlakukan aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Aturan ganjil genap berlaku mulai hari Senin hingga Jumat dari pada pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB serta sore pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ganjil genap di Jakarta sempat ditiadakan selama libur Lebaran.
Sementara pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, dikutip Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, aturan ini tidak berlaku selama libur lebaran dan cuti Bersama selama sepekan lalu. Ganjil genap Jakarta ditiadakan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
Berikut daftar 13 ruas jalan yang biasanya diberlakukan sistem ganjil genap:
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawai dari Simpang - Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Gunung Sahari
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cek Jadwal Ganjil Genap Hari Ini, Sabtu Berlaku?