Terbit! Pertamina Wajib Suplai LNG ke Pembangkit Listrik PLN

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Rabu, 25/05/2022 14:00 WIB
Foto: Infografis/Ekspor Gas Indonesia/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin tasrif menerbitkan aturan baru berupa Keputusan Menteri ESDM Nomor 2.K/TL.01/MEM.L/2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG), Serta Konversi Dari Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Menjadi LNG Dalam Penyediaan Tenaga Listrik.

Aturan ini menugsakan PT Pertamina (Persero) untuk mensuplai LNG ke dalam negeri khususnya untuk pembangkit listrik PLN. Tak hanya itu, PLN juga diwajibkan mengkonversi pembangkit yang berasal dari BBM ke LNG.

"Menugaskan Pertamina untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN, pada setiap pembangkit tenaga listrik dengan volume LNG sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini," ungkap Diktum kesatu Kepmen anyar yang sudah diteken Menteri Arifin pada 7 Januari 2022.


Seperti yang diketahui, sebelumnya Indonesia pada awal tahun 2022 ini sempat mengalami krisis listrik akibat seretnya pasokan bahan baku seperti batu bara dan LNG untuk pembangkit listrik. Kemungkinan, aturan ini untuk menjamin pasokan LNG ke pembangkit listrik milik PLN supaya krisis listrik tidak terjadi lagi.

Dalam diktum ketiga aturan ini, disebutkan bahwa: Terhadap alokasi volume LNG yang berasal dari PLN yang peruntukannya untuk pelaksanaan Kepmen ini, alokasi tersebut dapat dialihkan pada Pertamina dan atau afiliasinya atas kesepakatan para pihak.

"Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur LNG sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, Pertamina dapat menunjuk anak perusahaan atau afiliasinya yang telah memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan,penyimpanan,pengangkutan dan/atau regasifikasi LNG,": terang Diktum kelima ayat a.

Adapun dalam pelaksanaan percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur LNG sebagaimana dimaksud pada huruf a, anak perusahaan atau afiliasi Pertamina dapat bersinergi dengan anak perusahaan PLN yang telah memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan,penyimpanan dan regasifikasi LNG.

Sementara itu, Pertamina wajib menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate yang akan dapat menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan BBM dengan referensi harga Indonesia Crude Price (ICP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun berjalan.

"Menyediakan gas hasil regasifikasi LNG di plant gate dengan volume sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," ungkap Diktum keenam.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Di Depan Prabowo, Putin Janji Tambah Pasokan Minyak & LNG Ke RI