PPKM Diperpanjang 2 Pekan, Jabodetabek Akhirnya Level 1!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 24/05/2022 08:52 WIB
Foto: Antusias penonton Allo Bank Festival 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2022.

Perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 26/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri 27/2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali. Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.


Seiring dengan perpanjangan PPKM, status wilayah PPKM pun kembali diperbaharui. Untuk pertama kalinya dalam beberapa bulan terakhir, kawasan Jabodetabek kembali masuk dalam kategori wilayah yang menerapkan PPKM level 1.

"Kondisi semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di level 1. termasuk Jabodetabek," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA dalam keterangan resmi, Selasa (24/5/2022).

Safrizal mengemukakan, khusus wilayah Jawa-Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 kabupaten/kota.

Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah, serta tidak ada lagi daerah di Level 4.

Safrizal mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), lantaran dikhawatirkan akan memicu kembali gelombang kasus Covid-19.

"Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada," kata Safrizal.

Berikut Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali

  • DKI Jakarta

Level 1

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

  • Banten

Level 1

Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;

Level 2

Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang;

  • Jawa Barat

Level 1

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut;

Level 2

Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang;

  • Jawa Tengah

Level 1

Kabupaten Kudus, Kota Semarang,

Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak;

Level 2

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

  • Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 2

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

  • Jawa Timur

Level 1

Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro;

Level 2

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan;

Level 3

Kabupaten Pamekasan

  • Bali

Level 2

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan