RI Menuju Endemi, Ini Daftar Kebijakan yang Sudah Berubah!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
20 May 2022 17:20
Suasana Penumpang MRT Jakarta, Rabu (4/5/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Penumpang MRT Jakarta, Rabu (4/5/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di dalam negeri, pemerintah mulai mempersiapkan transisi menuju endemi. Salah satunya tercermin dari pelonggaran aturan yang selama ini ditetapkan.

Beberapa bukti diantaranya adalah penghapusan syarat antigen maupun PCR untuk berbagai kegiatan seperti perjalanan domestik menggunakan pesawat udara. Kemudian pemerintah juga menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memiliki hasil PCR negatif.

Namun tentu saja dengan syarat yang ditetapkan yakni sudah melakukan vaksinasi lengkap yakni dosis satu dan dua serta ketiga atau booster.

Beberapa kebijakan relaksasi yang juga telah diterapkan antara lain melonggarkan batas maksimum penumpang di berbagai moda transportasi publik serta mengizinkan kehadiran fisik penonton pertandingan olahraga.

Pemerintah juga menurunkan kembali level PPKM pada beberapa daerah termasuk Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), serta memperbolehkan mudik tanpa syarat untuk pertama kalinya sejak Covid-19 muncul di Indonesia pada Maret 2020 silam.

"Ini berlaku bagi pemudik yang telah menerima vaksinasi booster," tulis Kementerian Keuangan dalam buku KEM PPKF yang dikutip Jumat (20/5/2022).

Terbaru adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Terutama di area terbuka yang tidak pada pengunjung.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," tegas Jokowi.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Masuk Endemi, Biaya RS Pasien Covid-19 Gak Gratis Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular