Pemertintah Rombak Aturan Tarif Tenaga Listrik, Ini Poinnya..
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrfi menggabungkan dua aturan sekaligus terkait dengan ketenagalistrikan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Listrik.
Berkenaan dengan Tarif Tenaga Listrik, Permen 10/2022 ini mencabut ketentuan Permen 47/2018 tentang Tata Cara Penerapan Tarif Tenaga Listrik.
Seperti apa isi terbarunya, apakah memb uka jalan untuk mengerek tarif listrik ke konsumen listrik?
Dalam BAB III Permen 10/2022 Bagian Kesatu tentang Tarif Tenaga Listrik Pasal 13 menyebutkan: Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam wilayah usahanya.
Pasal 14: Pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha untuk usaha distribusi tenaga listrik, usaha penjualan tenaga listrik, atau usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
Pasal 15:
(1) Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh persetujuan DPR.
(2) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, Konsumen, dan pemegang IUPTLU.
(3) Selain memperhatikan keseimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Tarif Tenaga Listrik harus memperhatikan:
- kepentingan dan kemampuan masyarakat;
- kaidah industri dan niaga yang sehat;
- BPP Tenaga Listrik;
-efisiensi pengusahaan;
- skala pengusahaan dan interkoneksi sistem; dan
- tersedianya sumber dana untuk investasi.
Pasal 16:
1) Tarif Tenaga Listrik terdiri atas: Tarif tenaga listrik reguler dan atau tarif tenaga listrik prabayar
Pasal 17:
Tarif Tenaga Listrik merupakan semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen meliputi:
- biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kwh);
- biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh);
- biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang
dipakai atau bentuk lainnya; dan/atau
- biaya lainnya yang terkait dengan pemakaian tenaga listrik yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18:
(1) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diperhitungkan berdasarkan BPP Tenaga Listrik ditambah dengan besaran keuntungan usaha yang wajar.
(2) Besaran keuntungan usaha yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbeda untuk setiap pemegang IUPTLU yang memiliki Wilayah Usaha.
(3) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tarif Tenaga Listrik tertinggi (ceiling base tariff).
Pasal 19
(1) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik.
(2) Struktur Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tarif Tenaga Listrik untuk:
- tegangan tinggi;
- tegangan menengah; dan/atau
- tegangan rendah.
(3) Golongan Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi keperluan:
- layanan sosial;
- rumah tangga;
- bisnis;
- industri;
- kantor pemerintah;
- penerangan jalan umum;
- traksi;
- penjualan curah;
- layanan dengan kualitas khusus; dan/atau peruntukan lain yang ditetapkan oleh Menteri:
Pasal 20:
(1) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(2) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan dari salah satu atau beberapa faktor yang dapat memengaruhi BPP Tenaga Listrik.
(3) Faktor yang dapat memengaruhi BPP Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs);
- harga energi primer;
- inflasi; dan/atau
- faktor lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik () sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(pgr/pgr)