
Aturan Tenaga Listrik Dirombak, Pintu Kenaikan Tarif Terbuka?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merombak aturan main tentang Tarif Tenaga Listrik. Menteri Arifin baru saja merilis Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Listrik.
Beleid anyar itu menggabungkan dua aturan sekaligus. Yakni Permen 47/2018 tentang Tata Cara Penerapan Tarif Tenaga Listrik dan juga Permen No. 1/2006 tentang Pembelian Tenaga Listrik dan Sewa Menyewa Jaringan dalam UPTL untuk Kepentingan Umum. Adapun juga, Permen baru 10/2022 ini sekaligus mencabut dua aturan yang lama itu.
Dalam aturan terbaru ini, khususnya pada Pasal 13 disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memiliki Wilayah Usaha menerapkan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen dalam wilayah usahanya.
Adapun di dalam pasal 16, tarif tenaga listrik terdiri atas Tarif Tenaga Listrik reguler dan Tarif Tenaga Listrik prabayar.
Terdapat adanya ketentuan dalam aturan baru. Salah satu contohnya adalah yang ada di dalam Permen 10/2022 di pasal 20. Disebutkan bahwa: Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan dari salah satu atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik.
Sementara, faktor yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik terdiri atas nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), harga energi primer, inflasi, dan/atau faktor lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Sedangkan di dalam aturan sebelumnya, yakni Permen 47/2018, pada pasal 8 menyebutkan bahwa Tarif Tenaga Listrik dapat dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) secara berkala.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) secara berkala dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan faktor di luar kendali pemegang lUPTL yang memiliki Wilayah Usaha yang dapat mempengaruhi BPP Tenaga Listrik. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) diatur oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pada Kamis (20/5/2022), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, bahwa pihaknya berencana menaikkan tarif listrik untuk orang kaya atau golongan konsumen tinggi 3.000 Volt Amphere (VA). Bahkan, kata Sri Mulyani, rencana ini pun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya Sri Mulyani, ini adalah bentuk keadilan saat pemerintah tak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah atau masyarakat miskin. Artinya orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi.
"Dalam sidang kabinet bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui beban kelompok Rumah Tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3000 VA boleh ada kenaikan harga," ujarnya dalam rapat Banggar, Kamis (19/5/2022).
Kenaikan ini juga bertujuan agar beban APBN tidak terlalu besar dan di saat yang bersamaan masyarakat kelas bawah tetap terlindungi dari kenaikan tarif listrik.
Adapun untuk tahun ini pemerintah menambah subsidi listrik sebesar Rp 3,1 triliun dari sebelumnya Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun. Kemudian ada juga tambahan untuk kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun. "Harga listrik hanya segmen (3.000 VA) itu ke atas (yang boleh naik)," pungkasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemertintah Rombak Aturan Tarif Tenaga Listrik, Ini Poinnya..
