PPKM Luar Jawa Diperpanjang, Apa Kebijakan yang Berubah?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
26 April 2022 08:20
Siswa saat mengikuti kegiatan belajar sacara tatap muka di SDN 014 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022).  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Siswa saat mengikuti kegiatan belajar sacara tatap muka di SDN 014 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama dua pekan, terhitung mulai hari ini 26 April hingga 9 Mei 2022.

Sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 23/2022, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui salinan aturan tersebut, Selasa (26/4/2022).

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada perubahan level untuk setiap daerah berdasarkan cakupan vaksinasi. Perubahan ini menilai seberapa besar tingkat kekebalan yang ada di masyarakat dengan program vaksinasi.

"Luar Jawa Bali saat ini kita lihat kondisinya semakin membaik," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan resmi.

Berdasarkan catatan otoritas dalam negeri, sejumlah daerah mengalami perubahan yang cukup signifikkan dibandingkan dengan pengaturan PPKM luar Jawa Bali yang sebelumnya diatur dalam Inmendagri 21/2022.

Berikut Daftar Daerah PPKM Terbaru Luar Jawa-Bali:

  • PPKM level 1 dari sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah

  • PPKM level 2 dari sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah

  • PPKM level 3 dari sebelumnya 43 daerah menjadi 39 daerah

  • PPKM level 4 nihil

"Kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan level 1 memiliki konsekuensi baik pada jumlah daerah yang berada pada level 2 dan level 3 yang mengalami penurunan," kata Safrizal.

Lantas, apa saja kebijakan baru dalam perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali kali ini?

Safrizal mengatakan, dalam Inmendagri Nomor 23/2022 kembali ditegaskan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama,/ Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 TAHUN 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan di masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sebelumnya, pemerintah melalui Inmendagri mengatur sistem pembelajaran yang berbeda di tiap wilayah. 


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali Terisa 3 Wilayah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular