Ini Dia Daftar Perusahaan Batu Bara yang Setorannya Kudu Naik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2022 dan berlaku tujuh hari sejak tanggal diundangkannya peraturan ini yang juga pada tanggal yang sama yakni 11 April 2022. Artinya, per hari ini, Senin 18 April 2022 Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2022 ini sudah diberlakukan efektif.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria menjelaskan, dalam PP no.15 tahun 2022 ini tidak semua pemegang izin atau perjanjian pertambangan mengalami perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara.
Dia menyebut, perubahan terkait royalti/ PNBP batu bara dalam PP ini khususnya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi/perjanjian.
Kewajiban perpajakan dan PNBP bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dikenakan tarif berjenjang sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA). Adapun pemegang IUPK ini juga terbagi ke dalam dua jenis, yakni IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 dan IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 Plus.
Pemerintah menetapkan lima layer untuk penentuan tarif royalti batu bara, antara lain sebagai berikut:
IUPK dari PKP2B Generasi 1:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 14%.
HBA antara US$ 70 - US$ 80 per ton, tarif royalti 17%.
HBA antara US$ 80 - US$ 90 per ton, tarif royalti 23%.
HBA antara US$ 90 - US$ 100 per ton, tarif royalti 25%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 28%.
IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 20%.
HBA antara US$ 70 - US$ 80 per ton, tarif royalti 21%.
HBA antara US$ 80 - US$ 90 per ton, tarif royalti 22%.
HBA antara US$ 90 - US$ 100 per ton, tarif royalti 24%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 27%.
Namun demikian, untuk penjualan batu bara ke domestik, Lana mengatakan, tarif PNBP bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi/perjanjian, dipatok sebesar 14%.
"14% untuk dalam negeri dipatok sama karena harganya kita patok, US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik dan untuk industri US$ 90 per ton," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (18/04/2022).
Sementara bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), besaran tarif PNBP batu bara masih diberlakukan sesuai dengan ketentuan PKP2B sampai dengan berakhirnya jangka waktu PKP2B. Lana menyebut, tarif royalti batu bara bagi pemegang PKP2B biasanya dipatok 13,5%.
Sementara untuk pemegang IUP dan IUPK, tarif PNBP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.
Lantas, siapa saja perusahaan batu bara yang dikenakan tarif royalti progresif ini? Simak di halaman berikutnya..
(wia)