Ini Dia Daftar Perusahaan Batu Bara yang Setorannya Kudu Naik

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
18 April 2022 14:52
PT Bumi resources
Foto: Wahyu Daniel

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2022 dan berlaku tujuh hari sejak tanggal diundangkannya peraturan ini yang juga pada tanggal yang sama yakni 11 April 2022. Artinya, per hari ini, Senin 18 April 2022 Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2022 ini sudah diberlakukan efektif.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria menjelaskan, dalam PP no.15 tahun 2022 ini tidak semua pemegang izin atau perjanjian pertambangan mengalami perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara.

Dia menyebut, perubahan terkait royalti/ PNBP batu bara dalam PP ini khususnya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi/perjanjian.

Kewajiban perpajakan dan PNBP bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dikenakan tarif berjenjang sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA). Adapun pemegang IUPK ini juga terbagi ke dalam dua jenis, yakni IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 dan IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 Plus.

Pemerintah menetapkan lima layer untuk penentuan tarif royalti batu bara, antara lain sebagai berikut:

IUPK dari PKP2B Generasi 1:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 14%.
HBA antara US$ 70 - US$ 80 per ton, tarif royalti 17%.
HBA antara US$ 80 - US$ 90 per ton, tarif royalti 23%.
HBA antara US$ 90 - US$ 100 per ton, tarif royalti 25%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 28%.

IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 20%.
HBA antara US$ 70 - US$ 80 per ton, tarif royalti 21%.
HBA antara US$ 80 - US$ 90 per ton, tarif royalti 22%.
HBA antara US$ 90 - US$ 100 per ton, tarif royalti 24%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 27%.

Namun demikian, untuk penjualan batu bara ke domestik, Lana mengatakan, tarif PNBP bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi/perjanjian, dipatok sebesar 14%.

"14% untuk dalam negeri dipatok sama karena harganya kita patok, US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik dan untuk industri US$ 90 per ton," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (18/04/2022).

Sementara bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), besaran tarif PNBP batu bara masih diberlakukan sesuai dengan ketentuan PKP2B sampai dengan berakhirnya jangka waktu PKP2B. Lana menyebut, tarif royalti batu bara bagi pemegang PKP2B biasanya dipatok 13,5%.

Sementara untuk pemegang IUP dan IUPK, tarif PNBP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.

Lantas, siapa saja perusahaan batu bara yang dikenakan tarif royalti progresif ini? Simak di halaman berikutnya..

Lana menyebut, pelaksanaan ketentuan perpajakan dan royalti batu bara progresif bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi/perjanjian tersebut akan berlaku surut sejak 1 Januari 2022, khususnya untuk IUPK yang diterbitkan sebelum tahun diundangkannya PP ini.

"IUPK yang diterbitkan bersamaan dengan tahun diundangkan PP ini, maka pelaksanaan ketentuan dalam PP ini akan berlaku pada tahun berikutnya, 1 Januari 2023," tuturnya.

Bila mengacu pada ketentuan tersebut, maka artinya setidaknya ada tiga perusahaan IUPK batu bara yang akan dikenakan tarif progresif batu bara ini.

Mengacu pada data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, hingga akhir 2021 ada tiga perusahaan batu bara yang telah mendapatkan perpanjangan operasi menjadi IUPK dari sebelumnya PKP2B. Berikut daftarnya:

1. PT Arutmin Indonesia

Anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ini telah mendapatkan perpanjangan menjadi IUPK pada 2 November 2020 lalu dan berlaku 10 tahun hingga 1 November 2030 mendatang. Berlokasi di Kalimantan Selatan, luas tambang Arutmin dari semula 57.107 Ha diciutkan menjadi 34.207 Ha setelah diperpanjangan jadi IUPK.

2. PT Kendilo Coal Indonesia

Perpanjangan IUPK diberikan pada 14 September 2021 dan berlaku hingga 13 September 2031. Berlokasi di Kalimantan Timur, tambang batu bara Kendilo memiliki luas lahan tambang 1.869 Ha.


3. PT Kaltim Prima Coal (KPC)

Ini juga merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang berlokasi di Kalimantan Timur. Luas lahan tambang sebesar 84.938 Ha. Status PKP2B berakhir di 31 Desember 2021 dan disebutkan telah diberikan perpanjangan menjadi IUPK.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memberikan persetujuan teknis (kinerja dan RPSW) dan IUPK sebagai kelanjutan operasi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

IUPK tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kaltim Prima Coal.

Adapun IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular