
Simak, Daftar Setoran Royalti Batu Bara Terbaru Bagi BUMI Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2022 dan diundangkan pada 11 April 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Adapun pada Pasal 23 PP ini disebutkan bahwa PP ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, per hari ini, Senin 18 April 2022 Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2022 ini sudah diberlakukan efektif.
Peraturan Pemerintah ini utamanya mengatur terkait besaran pajak dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti batu bara, khususnya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi/ perjanjian.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria menjelaskan, dalam PP no.15 tahun 2022 ini tidak semua pemegang izin atau perjanjian pertambangan mengalami perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara.
Dia menyebut, perubahan terkait royalti/ PNBP batu bara dalam PP ini khususnya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi/perjanjian.
Kewajiban perpajakan dan PNBP bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), dikenakan tarif berjenjang sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Pemegang IUPK ini juga terbagi ke dalam dua jenis, yakni:
1. IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B Generasi 1:
Tarif PNBP batu bara berkisar 14% sampai 28% sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA).
2. IUPK sebagai kelanjutan dari PKP2B Generasi 1 Plus:
Tarif PNBP batu bara berkisar 20% sampai 27% sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Berikut rincian tarif untuk masing-masing jenis IUPK dan HBA-nya:
IUPK dari PKP2B Generasi 1:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 14%.
HBA antara US$ 70 - US$ 80 per ton, tarif royalti 17%.
HBA antara US$ 80 - US$ 90 per ton, tarif royalti 23%.
HBA antara US$ 90 - US$ 100 per ton, tarif royalti 25%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 28%.
IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:
HBA kurang dari US$ 70 per ton, tarif royalti 20%.
HBA antara US$ 70 - US$ 80 per ton, tarif royalti 21%.
HBA antara US$ 80 - US$ 90 per ton, tarif royalti 22%.
HBA antara US$ 90 - US$ 100 per ton, tarif royalti 24%.
HBA lebih dari US$ 100 per ton, tarif royalti 27%.
Lana menjelaskan, tarif berjenjang sampai lima layer tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas keekonomian kegiatan pertambangan, sehingga pada saat harga tinggi negara mendapatkan peningkatan penerimaan negara. Namun, pada saat harga rendah, pelaku usaha tidak terbebani tarif PNBP yang tinggi.
Dia mengatakan, besaran tarif tersebut untuk penjualan umum atau ekspor batu bara. Sementara untuk penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, seperti untuk pembangkit listrik dan industri, tarif PNBP batu bara dipatok rata sebesar 14% pada HBA berapa pun.
"Untuk penjualan batu bara di dalam negeri, PNBP dikunci di 14%," katanya.
"14% untuk dalam negeri dipatok sama karena harganya kita patok, US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik dan untuk industri US$ 90 per ton," jelasnya.
Bila mengacu pada ketentuan tersebut, maka artinya setidaknya ada tiga perusahaan IUPK batu bara yang akan dikenakan tarif progresif batu bara tahun ini, antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang keduanya merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Kendilo Coal Indonesia.
Sementara bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), besaran tarif PNBP batu bara masih diberlakukan sesuai dengan ketentuan PKP2B sampai dengan berakhirnya jangka waktu PKP2B. Lana menyebut, tarif royalti batu bara bagi pemegang PKP2B biasanya dipatok 13,5%.
Adapun untuk pemegang IUP dan IUPK, tarif PNBP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya, yakni 3%, 5%, dan 7% sesuai kadar kalori batu bara.
Penghitungan tarif PNBP produksi batu bara itu antara lain:
Tarif x Volume x Harga Jual.
Selain itu, PNBP dari net income after tax dikunci pada tarif 4%. Sedangkan PNBP lingkungan dan kehutanan sesuai peraturan perundang-undangan pada saat IUPK sebagai kelanjutan operasi PKP2B diterbitkan.
Begitu juga dengan PNBP lainnya ditetapkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan PNBP yang telah berlaku saat ini.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Semua Batu Bara RI Dilarang Ekspor Sampai Sebulan
