Ini Dia Daftar Perusahaan Batu Bara yang Setorannya Kudu Naik

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
18 April 2022 14:52
Kaltim Prima Coal
Foto: Detikcom/Dikhy Sasra

Lana menyebut, pelaksanaan ketentuan perpajakan dan royalti batu bara progresif bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi/perjanjian tersebut akan berlaku surut sejak 1 Januari 2022, khususnya untuk IUPK yang diterbitkan sebelum tahun diundangkannya PP ini.

"IUPK yang diterbitkan bersamaan dengan tahun diundangkan PP ini, maka pelaksanaan ketentuan dalam PP ini akan berlaku pada tahun berikutnya, 1 Januari 2023," tuturnya.

Bila mengacu pada ketentuan tersebut, maka artinya setidaknya ada tiga perusahaan IUPK batu bara yang akan dikenakan tarif progresif batu bara ini.

Mengacu pada data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, hingga akhir 2021 ada tiga perusahaan batu bara yang telah mendapatkan perpanjangan operasi menjadi IUPK dari sebelumnya PKP2B. Berikut daftarnya:

1. PT Arutmin Indonesia

Anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ini telah mendapatkan perpanjangan menjadi IUPK pada 2 November 2020 lalu dan berlaku 10 tahun hingga 1 November 2030 mendatang. Berlokasi di Kalimantan Selatan, luas tambang Arutmin dari semula 57.107 Ha diciutkan menjadi 34.207 Ha setelah diperpanjangan jadi IUPK.

2. PT Kendilo Coal Indonesia

Perpanjangan IUPK diberikan pada 14 September 2021 dan berlaku hingga 13 September 2031. Berlokasi di Kalimantan Timur, tambang batu bara Kendilo memiliki luas lahan tambang 1.869 Ha.


3. PT Kaltim Prima Coal (KPC)

Ini juga merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang berlokasi di Kalimantan Timur. Luas lahan tambang sebesar 84.938 Ha. Status PKP2B berakhir di 31 Desember 2021 dan disebutkan telah diberikan perpanjangan menjadi IUPK.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memberikan persetujuan teknis (kinerja dan RPSW) dan IUPK sebagai kelanjutan operasi diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

IUPK tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kaltim Prima Coal.

Adapun IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(wia)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular