Jokowi Restui Pemda Beri Izin Tambang, Eits! Tapi Tak Semua..

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
18 April 2022 13:20
FILE PHOTO: Mining equipment is seen inside the vast open pit of the Batu Hijau copper and gold mine, run by Newmont Mining Corp, on Indonesia's Sumbawa island, in this September 21, 2012 file photo.   REUTERS/Neil Chatterjee/File Photo
Foto: REUTERS/Neil Chatterjee

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara sah memberikan izin kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bisa memberikan perizinan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, bahwasanya izin ke Pemda tak bisa diberikan sepenuhnya.

Soal pendelegasian izin dari Pemerintah Pusat ke Pemda ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa Perpres ini tidak dibentuk dalam rangka perbedaaan kewenangan pusat maupun daerah. Namun lebih kepada aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Seperti yang diketahui, di dalam UU Minerba Pasal 35 (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Namun pada Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menegaskan bahwa tidak seluruhnya kewenangan pemerintah pusat didelegasikan kepada pemerintah daerah (pemda). Adapun kewenangan perizinan hanya diberikan sebagian saja.

"Saya perlu tegaskan ini karena dalam beberapa hari terakhir ini beberapa media seolah seolah menuliskan seluruh perizinan diberikan ke daerah, perlu saya koreksi bahwasanya sebagian yang didelegasikan ke Pemprov," ujar Ridwan dalam Konferensi Pers Senin (18/4/2022).

Sementara itu, menurut Ridwan untuk waktu pendelegasian memang tidak dituliskan secara tegas di dalam Perpres ini. Namun demikian, pihaknya menginginkan supaya pendelegasian dapat mencapai tujuannya, dimana tidak ada tata kelola yang berkurang.

Seperti diketahui, kebijakan ini sendiri ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2O22 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan diundangkan ditanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.

Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sampai September 'Durian Runtuh' Dari Tambang Tembus Rp130 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular