
Dear Pengusaha, Catat! Batu Bara Diekspor, Setoran Naik lho

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara pada 11 April 2022 lalu.
Peraturan yang berisi 23 pasal ini menyebutkan bahwa PP ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, per hari ini, Senin 18 April 2022 Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2022 ini sudah diberlakukan efektif.
Adapun salah satu poin utama dalam peraturan ini yaitu terkait pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti batu bara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria menjelaskan, dalam PP no.15 tahun 2022 ini terdapat perubahan terkait royalti/ PNBP batu bara, khususnya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi/perjanjian, menjadi sebagai berikut:
- Penjualan umum, seperti ekspor batu bara atau penjualannya sesuai dengan harga pasar dan tidak dipatok pada harga tertentu, maka tarif royaltinya dikenakan berjenjang, yakni:
a. Untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1, tarif PNBP batu bara berkisar 14% - 28%, sesuai dengan besaran Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang diatur antara kurang dari US$ 70 per ton hingga lebih dari US$ 100 per ton.
b. Untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 Plus, tarif PNBP batu bara berkisar 20% - 27%, sesuai dengan besaran Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang diatur antara kurang dari US$ 70 per ton hingga lebih dari US$ 100 per ton.
- Penjualan tertentu, khususnya penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (domestik) yang harganya sudah dipatok, seperti maksimal US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik dan US$ 90 per ton untuk industri, tarif PNBP ditetapkan sama sebesar 14%.
Adapun aturan terkait pajak, antara lain sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai regulasi
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan sesuai regulasi, yakni tarif pajak 22%.
- Pajak karbon sesuai regulasi.
"Semua ini tentunya kita laksanakan sesuai amanat yang tercantum dalam UU No. 3 tahun 2020 (UU Minerba) di pasal 169 A disebutkan bahwa PKP2B dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK dengan memperhatikan penerimaan negara dengan tetap mempertimbangkan keekonomian perusahaan," tutur Lana, dalam konferensi pers, Senin (18/04/2022).
Lana menyebut, yang membedakan PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus yaitu pada aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Lana menjelaskan, untuk PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus, tarif PNBP-nya memang sama-sama dikenakan 13,5%, namun yang membedakan adalah pengenaan pajaknya. Pajak PKP2B Generasi 1 mencapai 45% sesuai kontrak/perjanjian, sementara Generasi 1 Plus pajaknya bersifat prevailing law atau mengikuti aturan yang berlaku.
"Jadi, sekarang PPh Badan (IUPK) sudah dikunci di 22%, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," ucapnya.
Meski besaran royalti batu bara untuk penjualan ekspor batu bara kini ditetapkan progresif, disesuaikan dengan besaran harga batu bara acuan, namun tidak demikian bagi royalti batu bara untuk penjualan dalam negeri.
Lana mengatakan, pemerintah mengunci royalti batu bara untuk penjualan domestik sebesar 14%.
Dia mengatakan, alasan dipatoknya tarif royalti batu bara untuk penjualan dalam negeri sebesar 14% karena harga jual batu bara di dalam negeri juga dipatok, yakni maksimal US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik, dan US$ 90 per ton untuk industri.
"14% untuk dalam negeri dipatok sama karena harganya kita patok, US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik dan untuk industri US$ 90 per ton," jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah merilis Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk April 2022 ini. Tercatat, HBA pada April melejit 41,5% atau menjadi US$ 288,40 per ton dari Maret yang hanya US$ 203,69 per ton.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama (Kabiro Klik) Kementerian ESDM, Agung Pribadi menyebutkan bahwa melejitnya HBA pada April ini dipicu oleh keputusan Amerika Serikat (AS) dan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organization/NATO) atas embargo pasokan energi dari Rusia.
"Sanksi embargo energi merupakan buntut dari masih memanasnya konflik Rusia-Ukraina. Harga komoditas batubara global pun ikut terpengaruh sehingga HBA di bulan ini melonjak signifikan hingga 41,5% dari bulan Maret 2022 sebesar US$ 203,69 per ton," kata Agung, Selasa (5/4/2022).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jual Batu Bara ke Domestik, Tarif Royalti Taipan Dipatok 14%!
