
Pengin Jalan-jalan? Cek Ini Ya...Syarat Jika Komorbid

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Masa Pandemi Covid-19. Salah satu ketentuan yang ditetapkan menyangkut pelaku dengan komorbid.
Dimana, pelaku perjalanan domestik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hasil tes itu menjadi persyaratan perjalanan.
"Persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," begitu ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto.
Surat Edaran itu ditetapkan di Jakarta, Sabtu, 2 April 2022 dan berlaku pada hari yang sama sampai waktu ditentukan kemudian.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komorbid Tak Vaksin, Hati-hati Anda Siap-siap Checkout!