Pengin Jalan-jalan? Cek Ini Ya...Syarat Jika Komorbid

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
02 April 2022 21:00
Pengunjung mall mengikuti vaksinasi Pfizer dari Puskesmas Kecamatan Cilandak di Mall Cilandak Town square, Jakarta, Selasa, 31/8.  Puskesmas Kecamatan Cilandak menggelar program vaksinasi tersebut untuk masyarakat umum. Proses penyuntikan vaksin mulai pukul 08.00 WIB hingga kuota habis sebanyak 500 orang. Informasi pendaftaran vaksinasi itu didapat dari unggahan di akun Instagram @puskesmaskecamatancilandak, pada Rabu, 25 Agustus 2021. Khusus untuk vaksin hari ini, Kamis, 26 Agustus 2021, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengakses link https://www.serbuanvaksin24.org. Dalam surat Dinkes DKI juga menjelaskan sejumlah syarat untuk mendapatkan vaksin Pfizer. Diantaranya, dialokasikan untuk masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 maupun dosis 2. Kemudian, sasaran juga termasuk bagi ibu hamil, ibu menyusui, masyarakat yang memiliki kondisi immunocomprised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis dan gangguan imunologi lainnya.(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Vaksinasi Covid-19 di Pusat Pembelanjaan dengan menggunakan Pfizer. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Masa Pandemi Covid-19. Salah satu ketentuan yang ditetapkan menyangkut pelaku dengan komorbid.

Dimana, pelaku perjalanan domestik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil tes itu menjadi persyaratan perjalanan.

"Persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," begitu ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto.

Surat Edaran itu ditetapkan di Jakarta, Sabtu, 2 April 2022 dan berlaku pada hari yang sama sampai waktu ditentukan kemudian.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komorbid Tak Vaksin, Hati-hati Anda Siap-siap Checkout!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular