
Belum Booster tapi Mau Mudik? Tetap Wajib Swab ya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengizinkan perjalanan mudik libur Lebaran tahun ini. Tapi, ada sejumlah ketentuan yang dipersyaratkan Satuan Penanganan Covid-19 untuk setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau pemudik.
Bagi pemudik menggunakan jalur darat, baik mobil pribadi atau umum, kereta api antarkota atau penyeberangan lintas pulau di Indonesia, wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).
Dengan begitu, pemudik atau PPDN tidak harus lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Tapi, kalau baru mendapat dosis kedua vaksin Covid-19, pemudik atau pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Atau, hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Ini sebagai syarat perjalanan," begitu ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto.
Surat Edaran itu ditetapkan di Jakarta, Sabtu, 2 April 2022 dan berlaku pada hari yang sama sampai waktu ditentukan kemudian.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruan! Tiket Kereta Mudik Sudah Bisa Dipesan Hari Ini