
Syarat Mudik 2022: Anak < 6 Tahun tidak Perlu Tes Antigen/PCR

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jelang Ramadan dan Lebaran tahun ini.
Dalam keterangan pers virtual hari ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal TNI Suharyanto, SE itu akan mengatur persyaratan perjalanan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus dan anak.
Menurut dia, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus harus melakukan tes usap PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum dan dokter dari RS pemerintah setempat.
Sementara untuk anak berusia di bawah enam tahun, Suharyanto bilang mereka tidak perlu tes usap antigen maupun PCR. Namun, mereka harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
Kemudian untuk anak usia 6-17 tahun, mereka juga tidak harus testing. Akan tetapi mereka harus melakukan vaksinasi minimal dua dosis atau lengkap.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nggak Cuma Satu Arah, Gage Juga DIberlakukan Selama Mudik