Syarat Mudik 2022: Sudah Booster, Tidak Perlu Tes Antigen/PCR

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
31 March 2022 19:33
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto Saat Konfrensi Pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Mana Covid-19. (Tangkapan Layar Youtube BNPB Indonesia)
Foto: Letjen TNI Suharyanto (Tangkapan Layar Youtube BNPB Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengungkapkan sejumlah penyesuaian pengaturan perjalanan dalam negeri jelang Ramadan dan Lebaran tahun ini. Hal itu diungkapkan Suharyanto dalam keterangan pers, Kamis (31/3/2022).

"Menindaklanjuti arahan Presiden, satgas membuat konsep untuk segera dikeluarkan surat edaran," katanya.

Ketentuan pertama terkait waktu berlaku hasil pemeriksaan Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Berikut adalah perinciannya:

Vaksin ketiga: Tidak testing
Vaksin kedua: Antingen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam
Vaksin pertama: PCR 3 x 24 jam

Kendati demikian, Suharyanto mengingatkan kalau peningkatan mobilitas dapat berkontribusi pada peningkatan kasus. Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk selalu menegakkan protokol kesehatan.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Perketat Ketentuan Karantina Usai Deteksi Varian Omicron

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular