
Syarat Mudik 2022: Sudah Booster, Tidak Perlu Tes Antigen/PCR

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengungkapkan sejumlah penyesuaian pengaturan perjalanan dalam negeri jelang Ramadan dan Lebaran tahun ini. Hal itu diungkapkan Suharyanto dalam keterangan pers, Kamis (31/3/2022).
"Menindaklanjuti arahan Presiden, satgas membuat konsep untuk segera dikeluarkan surat edaran," katanya.
Ketentuan pertama terkait waktu berlaku hasil pemeriksaan Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Berikut adalah perinciannya:
Vaksin ketiga: Tidak testing
Vaksin kedua: Antingen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam
Vaksin pertama: PCR 3 x 24 jam
Kendati demikian, Suharyanto mengingatkan kalau peningkatan mobilitas dapat berkontribusi pada peningkatan kasus. Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk selalu menegakkan protokol kesehatan.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Perketat Ketentuan Karantina Usai Deteksi Varian Omicron