RI Perketat Ketentuan Karantina Usai Deteksi Varian Omicron

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
16 December 2021 12:30
Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Suharyanto.  (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat  Kementerian Kesehatan RI)
Foto: Suharyanto. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Kementerian Kesehatan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengungkapkan kesiapan dalam menghadapi virus corona varian omicron. Kesiapan itu disampaikan Suharyanto merespons temuan Kementerian Kesehatan yang sudah mendeteksi varian omicron.

Menurut dia, Satgas Penanganan Covid-19 telah menyiapkan penambahan tempat pelaksanaan karantina, yakni tower 7 Wisma Atlet yang baru dibuka dan Rusun Nagrak, Cilincing. Kedua tempat itu dikhususkan bagi para pekerja migran.

"Kedua tempat ini bisa menampung sekitar 4.000 lebih pasien. Sehingga adanya penumpukan pasien di satu titik Ini bisa segera terurai dan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan," ujar Suharyanto dalam keterangan pers virtual, Kamis (16/12/2021).

Suharyanto menambahkan, pada saat karantina, pasien dianjurkan untuk tetap mengikuti prosedur karantina yang berlaku. Misalnya tidak meninggalkan tempat dan patuh terhadap protokol kesehatan.

Menurut Suharyanto, hal itu dapat mencegah varian omicron menyebar, khususnya di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.

Bagi para pelaku perjalanan internasional, Suharyanto mengimbau untuk tetap menjalankan kebijakan sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 26 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara, yakni 10 dari Afrika dan Hong Kong, wajib melakukan karantina selama 14 hari. Di luar ke-11 negara tersebut, karantina akan dilaksanakan selama 10 hari.

"Ini bukan untuk mempersulit, tapi sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan bersama," tuturnya.

Lebih lanjut, Suharyanto menegaskan, bagi para pelaku perjalanan internasional dari 11 negara tadi, mereka diharapkan melaksanakan swab dan PCR 3x24 jam sebelum kepulangan ke tanah air.

Ketika sampai ke Indonesia, mereka diwajibkan melaksanakan entry test di hari pertama, yang kemudian kembali melakukan tes di hari ke-13 bagi para pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina selama 14 hari dan tes di hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina secara terpusat selama 10 hari.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Satgas Covid-19: Masyarakat RI Jangan ke Luar Negeri!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular