
SE Satgas: Acara Skala Besar Libatkan Menteri Wajib Tes PCR

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam surat yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022 itu, terdapat protokol kesehatan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara. Pelaku kegiatan berskala besar adalah seluruh WNI dan WNA yang terdaftar secara resmi untuk terlibat, yaitu: peserta, VVIP, protokoler VVIP, petugas atau panitia event, jurnalis, serta tenaga pendukung.
Khusus untuk protokol kesehatan, terdapat 14 poin yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar. Poin yang utama adalah menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Poin berikut adalah anak dengan usia di bawah 6 (enam) tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar dalam rangka menghindari potensi penularan Covid-19.
Kemudian, masih menurut SE itu, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menggunakan aplikasi PL, menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 (pelaku dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) dan pelaku dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Apabila kegiatan berskala besar melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan kegiatan.
Kemudian jika kegiatan berskala besar yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP,
seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh, serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test Antigen untuk meminimalisir potensi penularan.
Sementara bagi kegiatan berskala besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatan yang bersifat forum multilateral, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
SE juga mengatur mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan apabila ditemukan pelaku kegiatan berskala besar yang positif Covid-19 dari pemeriksaan antigen. Aspek lain yang diatur adalah pelaksanaan kegiatan berskala besar wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.
"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi penutup SE tersebut.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian."
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masih Naik-Turun di Maret, Kasus Covid di RI Bertambah 37.259