Lonjakan ini terjadi karena berbagai faktor. Ada kenaikan yang dikarenakan efek perang antara Rusia dan Ukraina dan juga keterbatasan pasokan di dalam negeri.
Selain itu, kenaikan harga ditopang oleh sederet kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada hari ini saja ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax, bersamaan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%.
PT Pertamina (Persero) menaikkan harga jual BBM jenis RON 92 atau Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter mulai 1 April 2022. Namun demikian, perusahaan memastikan bahwa produk lain seperti Pertalite dan Solar (diesel) yang mayoritas dikonsumsi masyarakat tidak mengalami perubahan.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting memastikan bahwa produk BBM seperti Pertalite dan Solar bersubsidi yang dikonsumsi sebesar 83% oleh sebagian besar masyarakat, tidak mengalami perubahan harga. Setidaknya untuk BBM jenis Pertalite tetap di harga Rp7.650 per liter.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis malam (31/3/2022).
Mengutip laman resmi Pertamina, berikut daftar harga jual produk BBM di 34 provinsi;
- Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dari yang sebelumnya Rp 9000 per liter naik menjadi Rp 12.500 per liter.
- Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat dari yang sebelumnya Rp 9200 per liter naik menjadi Rp 12.750 per liter.
- Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ) dari yang sebelumnya Rp 9.400 per liter menjadi Rp 13.000 per liter.
Tarif tol ruas Cikopo-Palimanan (Cipali) mulai naik Rabu, 30 Maret 2022, pukul 00.00 WIB. Perubahan tarif beragam tergantung dari golongan mulai dari Rp 11.000-24.000.
Penyesuaian tarif sudah berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang penyesuaian tarif tol pada jalan Cikopo - Palimanan. Adapun tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo-Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian untuk golongan I menjadi Rp 119.000 dari Rp 107.500, Golongan II Rp 196.000 dari Rp 177.000, Golongan III Rp 196 dari Rp 177.000, Golongan IV Rp 246.000 dari Rp222.000, dan Golongan V Rp 246.000 dari Rp 222.000.
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga harus memperhatikan 8 indikator pelayanan minimal (SPM) yaitu kondisi jalan to, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan.
"Astra tol Cipali senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT juga telah memeriksa pemenuhan SPM di ruastolKami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Aziz dalam keterangan, Rabu (30/3/2022).
Untuk menjaga pemenuhan SPM pihaknya sudah melakukan pemasangan CCTV di setiap 1 kilometer jalan sepanjang 116.75 km mulai dari KM 72 hingga 188. Pembangunan jalan jalan tol Akses BIJB Kertajati yang merupakan penambahan lingkup jalan tol Cipali.
Selain itu juga rutin melakukan penindakan speed gun dan kendaraan bermuatan lebih bekerja sama dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Sementara untuk menjaga kelancaran, keamanan dan kenyamanan berkendara Astra Tol Cipali juga menyediakan 12 kendaraan patrol, 15 unit derek, 2 unit rescue, 5 unit ambulans, dan 6 unit Patroli Jalan Raya. Juga penyediaan rest area tipe B yang dilengkapi dengan shower air panas untuk pengemudi kendaraan besar dan rest area tipe A.
"Diharapkan dengan peningkatan infrastruktur dan juga fasilitas layanan yang ada dapat memberikan kelancaran, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan ketika berkendara di tol Cipali," kata Firdaus.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indonesia mengalami inflasi 0,66% dibandingkan bulan sebelumnya (month to month/mtm) pada Maret 2022. Sederet harga sembako naik drastis sehingga memberikan andil terhadap inflasi.
Kepala BPS Margo Yuwono mengungkapkan inflasi pada Maret 2022 lebih tinggi dibandingkan Februari 2022 yang terjadi deflasi 0,02%. Secara tahunan inflasi pada Maret 2022 mencapai 2,64% dibandingkan Maret 2021.
"Secara tahunan atau year on year, inflasi pada Maret 2,64% dan ditarik ke belakang, angkanya tertinggi sejak April 2020 di mana saat itu inflasi tahunan sebesar 2,67%," jelas Margo dalam konferensi pers, Jumat (1/4/2022).
Adapun penyumbang inflasi pada Maret utamanya berasal dari cabai merah, bahan bakar rumah tangga, emas, perhiasan, dan minyak goreng.
Margo merinci, berdasarkan kelompok pengeluaran, tiga andil terbesar inflasi pada Maret 2022 yakni kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan tingkat inflasi mencapai 1,47% dan memiliki andil terhadap total inflasi sebesar 0,38%. Komoditas dari sektor makanan, minuman dan tembakau yakni cabai merah, minyak goreng, dan telur ayam ras.
Cabai merah yang memberikan andil sebesar 0,1%. Minyak goreng memiliki andil terhadap inflasi 0,04%. Begitu juga telur ayam ras yang memiliki andil terhadap inflasi sebesar 0,04%.
"Kenapa cabai merah inflasi tinggi di Maret 2022 karena pengaruh supply terbatas karena adanya pergeseran. Harusnya Maret ini kemarau, tapi ada hujan sehingga supply terbatas," jelas Margo.
Sementara itu minyak goreng yang juga menjadi penyumbang inflasi terbesar pada Maret 2022, karena aturan pemerintah yang mencabut aturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). "Harga diserahkan ke mekanisme pasar, dan menunjukkan kenaikan. Andilnya ke inflasi 0,04%," jelas Margo.
"Kemudian andil cukup besar di kelompok makanan, minuman dan tembakau adalah telur ayam ras. Andil sebesar 0,04%. Ini kalau informasi di lapangan karena biaya pakan ternak mengalami kenaikan dan telur ayam ras mengalami peningkatan," kata Margo melanjutkan.
Selain kelompok makanan, minuman, dan tembakau, yang juga memberikan andil cukup besar adalah pengeluaran air, listrik dan bahan bakar rumah tangga, andilnya sebesar 0,08%. Dilihat penyebabnya itu berasal dari kenaikan harga bahan bakar rumah tangga yang andilnya 0,07% dan sewa rumah adanya kenaikan harga, sehingga andilnya terhadap inflasi sebesar 0,01%.
Andil besar pada Maret 2022 berikutnya yakni pada perawatan pribadi dan jasa lainnya, andilnya sebesar 0,07%. "Kalau dilihat komoditasnya karena kenaikan harga emas dan perhiasan andilnya 0,04%," tutur Margo.
Mulai hari ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara resmi naik menjadi 11%. Dengan kenaikan ini, harga sejumlah barang dan kebutuhan masyarakat akan ikut terkerek.
Melalui keterangan tertulis Kementerian Keuangan, seperti dikutip Jumat (1/4/2022), keputusan ini ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai pondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan.
Lantas, barang apa saja yang akan ikut terkerek akibat kenaikan PPN?
Barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik dan dikenakan PPN 11% di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor dan barang lainnya yang dikenakan PPN.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun kecil diyakini akan tetap berdampak kepada masyarakat serta tingkat penjualan barang. Terlebih, kenaikan PPN diberlakukan saat ada lonjakan harga komoditas pangan serta menjelang Ramadan.
Pulsa & Internet
Soal kenaikan harga ini sudah mulai disosialisasikan oleh para operator seluler sejak beberapa waktu lalu. Seperti misalnya XL Axiata, yang mengirimkan pesan kepada para pelanggan.
"Pelanggan Yth, Sesuai UU No. 7 Tahun 2021, terdapat rencana penyesuaian tarif PPN dari 10% jadi 11% per tanggal 1 April 2022. Info: bit.ly/InfoPPN11 TAX01A," bunyi pesan tersebut.
Terkait penyesuaian PPN, seluruh aktivitas transaksi bisnis XL Axiata akan memberlakukan rencana tarif PPN sebesar 11%, termasuk harga produk dan tagihan XL Prioritas. Perusahaan mengatakan, para pelanggan XL Prioritas dapat melihat rincian tagihan melalui aplikasi myXL terbaru.
Bagi pelanggan XL Prioritas, tagihan yang tercetak mulai tanggal 1 April 2022 akan dikenakan rencana tarif PPN 11%. Hal ini berlaku bagi pelanggan XL Prioritas untuk periode tagihan 1-31, maupun 16-15.
Kemudian Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), mengatakan, mereka akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku. SVP-Head of Corporate Communications IOH Steve Saerang, menyebut pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan.
"Di antaranya melalui SMS notifikasi, informasi di lembar tagihan (billing statement) pelanggan pasca bayar, dan jalur komunikasi lainnya," ujarnya dalam pernyataan kepada CNBC Indonesia.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut atas kenaikan PPN, Telkomsel juga telah merancang rencana yang sama, yakni dengan sosialisasi ke pelanggan, khususnya pengguna pasca bayar, soal penyesuaian tarif.
"Khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo, kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11% mulai 1 April 2022, melalui pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022," ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono.
Mi Instan
Salah satu barang yang dikenai PPN adalah mie instan. Meskipun bukan kategori sembako, namun mie instan dikonsumsi oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Jumat (1/4/2022), Indomaret di kawasan Kabupaten Bogor sudah memberlakukan PPN 11%.
Untuk pembelian 8 bungkus, konsumen dikenakan biaya sebesar Rp 22.400. Di mana Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 20.180 dan PPN sebesar 11% adalah Rp 2.220.