
Jelang Ramadan, Jangan Kaget Harga Barang Naik Gila-gilaan!

Mulai hari ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara resmi naik menjadi 11%. Dengan kenaikan ini, harga sejumlah barang dan kebutuhan masyarakat akan ikut terkerek.
Melalui keterangan tertulis Kementerian Keuangan, seperti dikutip Jumat (1/4/2022), keputusan ini ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai pondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan.
Lantas, barang apa saja yang akan ikut terkerek akibat kenaikan PPN?
Barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik dan dikenakan PPN 11% di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor dan barang lainnya yang dikenakan PPN.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun kecil diyakini akan tetap berdampak kepada masyarakat serta tingkat penjualan barang. Terlebih, kenaikan PPN diberlakukan saat ada lonjakan harga komoditas pangan serta menjelang Ramadan.
Pulsa & Internet
Soal kenaikan harga ini sudah mulai disosialisasikan oleh para operator seluler sejak beberapa waktu lalu. Seperti misalnya XL Axiata, yang mengirimkan pesan kepada para pelanggan.
"Pelanggan Yth, Sesuai UU No. 7 Tahun 2021, terdapat rencana penyesuaian tarif PPN dari 10% jadi 11% per tanggal 1 April 2022. Info: bit.ly/InfoPPN11 TAX01A," bunyi pesan tersebut.
Terkait penyesuaian PPN, seluruh aktivitas transaksi bisnis XL Axiata akan memberlakukan rencana tarif PPN sebesar 11%, termasuk harga produk dan tagihan XL Prioritas. Perusahaan mengatakan, para pelanggan XL Prioritas dapat melihat rincian tagihan melalui aplikasi myXL terbaru.
Bagi pelanggan XL Prioritas, tagihan yang tercetak mulai tanggal 1 April 2022 akan dikenakan rencana tarif PPN 11%. Hal ini berlaku bagi pelanggan XL Prioritas untuk periode tagihan 1-31, maupun 16-15.
Kemudian Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), mengatakan, mereka akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku. SVP-Head of Corporate Communications IOH Steve Saerang, menyebut pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan.
"Di antaranya melalui SMS notifikasi, informasi di lembar tagihan (billing statement) pelanggan pasca bayar, dan jalur komunikasi lainnya," ujarnya dalam pernyataan kepada CNBC Indonesia.
Sementara itu, sebagai tindak lanjut atas kenaikan PPN, Telkomsel juga telah merancang rencana yang sama, yakni dengan sosialisasi ke pelanggan, khususnya pengguna pasca bayar, soal penyesuaian tarif.
"Khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo, kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11% mulai 1 April 2022, melalui pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022," ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono.
Mi Instan
Salah satu barang yang dikenai PPN adalah mie instan. Meskipun bukan kategori sembako, namun mie instan dikonsumsi oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, Jumat (1/4/2022), Indomaret di kawasan Kabupaten Bogor sudah memberlakukan PPN 11%.
Untuk pembelian 8 bungkus, konsumen dikenakan biaya sebesar Rp 22.400. Di mana Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 20.180 dan PPN sebesar 11% adalah Rp 2.220.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]