Tarif PPN Naik Jadi 11%, Ini Loh Efeknya Buat Dompet Kamu!

Maesaroh, CNBC Indonesia
23 March 2022 17:15
Ilustrasi penjual sembako. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi penjual sembako. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun kecil diyakini akan tetap berdampak kepada masyarakat serta tingkat penjualan barang. Terlebih, kenaikan PPN diberlakukan saat ada lonjakan harga komoditas pangan serta menjelang Ramadan.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan momen kenaikan PPN tidak tepat. Pasalnya, saat ini masyarakat masih menghadapi dampak kenaikan harga komoditas pangan dan energi dunia. Harga minyak goreng, misalnya, melambung seiring kenaikan harga CPO di pasar dunia.


Secara historis, harga-harga barang terutama sembako juga akan naik menjelang Ramadhan.

"Kenaikannya memang hanya 1% dan untuk beberapa barang tertentu tapi timing-nya sangat tidak pas. Ada kenaikan harga komoditas dan Ramadhan jadi seperti terakumulasi. Ini yang dirasa menjadi beban besar," tutur Piter, kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/3).

Pemerintah memang memastikan bahan pangan dasar yang dijual di pasar tidak akan dikenakan PPN seperti beras, jagung, garam konsumsi, telur, hingga susu. Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya juga diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Sementara itu, barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik dan dikenakan PPN 11% di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor dan barang lainnya yang dikenakan PPN.

Piter mengingatkan kenaikan satu barang akan memantik kenaikan kenaikan harga barang lainnya, tidak terkecuali sembako. Sembako memang tidak dikenai PPN tapi barang-barang lain yang dikenai PPN akan naik harganya sehingga mempengaruhi harga sembako.

"Pasti naik semua, kalau ada satu barang naik, ujung-ujungnya semua naik. Second round effect akan ada," tambahnya.


Dia menambahkan sejumlah barang produk pengolahan seperti biskuit dan minuman kemasan kemungkinan terancam naik seiring kenaikan PPN. Padahal, barang-barang tersebut banyak dibeli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Ini lonjakan sesaat. Ada shock nanti juga akan mereda,"ujarnya.

Kenaikan PPN akan berdampak kepada masyarakat karena kenaikan tarifnya akan diteruskan langsung kepada konsumen akhir. Perubahan tarif PPN pun akan langsung dirasakan masyarakat.

"Kenaikan tarif PPN berpotensi terhadap kenaikan harga produk dan barang yang mana terutama akan lebih dirasakan oleh masyarakat kelas menengah bawah," tutur Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja, kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/3).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan selama pandemi, konsumsi masyarakat yang mengalami penurunan drastis adalah untuk memenuhi kebutuhan transportasi komunikasi, kebutuhan restoran dan hotel, serta kebutuhan pakaian, alas kaki, dan jasa perawatan lainnya. Konsumsi untuk pakaian, alas kaki, dan jasa perawatan yang biasanya naik kencang selama Ramadan dan menjelang Hari raya juga tak luput dari dampak pandemi.

Pada kuartal II-2020 di mana terdapat momen Ramadan,konsumsi untuk pakaian, alas kaki, dan jasa perawatan terkontraksi 5,14%. Pada kuartal II-2019 di mana juga terdapat momen Ramadan, kelompok tersebut tumbuh 4,89%.


Alphonsus mengkhawatirkan kenaikan PPN akan berimbas pada tingkat penjualan produk di mal dan pusat perbelanjaan seperti pakaian dan alas kaki. Padahal, urat nadi mal dan pusat perbelanjaan baru hidup kembali setelah terpuruk karena pandemi.

"Kenaikan akan mempengaruhi tingkat penjualan yang sekarang baru saja mulai merangkak naik setelah hampir selama satu bulan terpuruk akibat penyebaran COVID-19 varian Omicron,"ujarnya.


Dia mengkhawatirkan kenaikan PPN tersebut akan memperlambat pemulihan daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi. "Dampak yang akan terjadi adalah pemulihan tingkat penjualan akan menjadi semakin lama," tuturnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April mendatang. Menurutnya, pemerintah masih memiliki ruang untuk menaikkan PPN. Sebab, rata-rata PPN di dunia sebesar 15% dan Indonesia baru 10% saja sehingga diputuskan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 11%.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan PPN tumbuh 22,3% pada tahun lalu menjadi Rp 551 triliun. Penerimaan PPN bahkan jauh melewati perolehan sebelum pandemi Covid-19.


TIM RISET CNBC INDONESIA

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular