Syarat Mudik 2022: Sudah Booster, Tidak Perlu Tes Antigen/PCR

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 31/03/2022 19:33 WIB
Foto: Letjen TNI Suharyanto (Tangkapan Layar Youtube BNPB Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengungkapkan sejumlah penyesuaian pengaturan perjalanan dalam negeri jelang Ramadan dan Lebaran tahun ini. Hal itu diungkapkan Suharyanto dalam keterangan pers, Kamis (31/3/2022).

"Menindaklanjuti arahan Presiden, satgas membuat konsep untuk segera dikeluarkan surat edaran," katanya.

Ketentuan pertama terkait waktu berlaku hasil pemeriksaan Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Berikut adalah perinciannya:

Vaksin ketiga: Tidak testing
Vaksin kedua: Antingen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam
Vaksin pertama: PCR 3 x 24 jam

Kendati demikian, Suharyanto mengingatkan kalau peningkatan mobilitas dapat berkontribusi pada peningkatan kasus. Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk selalu menegakkan protokol kesehatan.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan