
Makin Terkendali, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama dua pekan ke depan.
Perpanjangan PPKM akan diberlakukan terhitung mulai 29 Maret hingga 12 April 2022, setelah mempertimbangkan berbagai indikator perbaikan situasi pandemi di luar Jawa-Bali baik dari sisi transmisi komunitas dan kapasitas respon.
"Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip melalui keterangan resmi, Selasa (29/3/2022).
Berdasarkan catatan pemerintah, transmisi komunitas yang mencakup jumlah kasus, jumlah kematian, dan rawat inap terus mengalami perbaikan di wilayah luar Jawa-Bali.
Kasus Konfirmasi terus mengalami penurunan, dan sudah tidak ada Provinsi yang berada di Level 4.
Tingkat Kematian juga terus terkendali di mana 26 provinsi berada di Level 1 dan hanya Kepulauan Babel yang berada di Level 2).
Adapun 19 provinsi masih memiliki Kapasitas Respon Terbatas akibat Testing atau Tracing yang Terbatas. Sementara itu, 6 provinsi lain di kategori dedang dan 2 provinsi memadai.
Per 27 Maret 2022, Level Asesmen membaik cukup signifikan, karena tidak ada Kabupaten/Kota Level 4; kemudian Kabupaten/Kota Level 3 menurun; dan Kabupaten/Kota Level 2 dan Level 1 meningkat.
Berikut rinciannya:
- Level 4: terdapat 0 Kabupaten/Kota (minggu sebelumnya 0 Kabupaten/Kota).
- Level 3: 69 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 106 Kabupaten/Kota).
- Level 2: 291 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 264 Kabupaten/Kota).
- Level 1: 26 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 16 Kabupaten/Kota).
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali Terisa 3 Wilayah
