Sstt.. Ada Kabar Pajak Karbon PLTU Batal Berlaku April Ini?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
25 March 2022 16:26
A pile of coal is seen at a warehouse of the Trypillian thermal power plant, owned by Ukrainian state-run energy company Centrenergo, in Kiev region, Ukraine November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017. REUTERS/Valentyn Ogirenko
Foto: REUTERS/Valentyn Ogirenko

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memiliki rencana untuk menerapkanĀ pajak karbon bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara pada April 2022 ini. Namun tak disangka, rencana tersebut diperkirakan akan mengalami penundaan lantaran pemerintah masih menggodok aturan turunan berkenaan dengan pajak karbon tersebut.

Peneliti Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan belum dapat memastikan bahwa penerapan pajak karbon dapat dilakukan pada 1 April mendatang.

Pasalnya, aturan pajak karbon yang merupakan salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon ini masih dalam pembahasan lebih lanjut. Di samping itu, pemerintah saat ini juga masih mengamati dinamika global yang terus terjadi.

"Harga harga sedang naik. Ada perang Rusia-Ukraina. Jadi pimpinan melihat dinamika seperti ini. Ini sekarang masih didiskusikan di level pimpinan. Apakah tetap go 1 April atau ada penundaan satu bulan dua bulan," kata dia dalam Bincang Bincang METI, Implementasi carbon pricing instruments, apa dampaknya bagi pengembang ET? Jumat (25/3).

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hingga keputusan Presiden Joko Widodo. Setidaknya, dalam implementasi pajak karbon ini, tarif yang akan ditetapkan untuk PLTU minimum sebesar Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal menerapkan pajak karbon pada PLTU mulai 1 April 2022 mendatang. Adapun penerapan pajak karbon khusus untuk PLTU batu bara ini akan ditetapkan di dalam tiga grup.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wanhar mengatakan, pemerintah telah memulai uji coba perdagangan karbon di sejumlah PLTU. Adapun dalam uji coba ini, penerapannya menggunakan skema cap and trade.

Setidaknya dari cap atau batas intensitas emisi yang sudah ditentukan, pemerintah telah mengkategorikannya menjadi tiga kelompok. Hal itu dengan mempertimbangkan dari segi kapasitas PLTU.

"Jadi cap (batas emisi) yang sudah ditetapkan dalam rangka uji coba tersebut, memang kita bagi dalam tiga grup," ungkapnya dalam 'Indonesia Carbon Forum', Rabu (01/12/2021).

Ketiga kategori tersebut yaitu PLTU yang mempunyai kapasitas di atas 400 MW nilai cap 0,918 ton CO2/MWh; PLTU 100-400 MW dengan nilai cap 1,013 ton CO2/MWh; dan PLTU mulut tambang kapasitas 100-400 MW dengan nilai cap 1,094 ton CO2/MWh.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Karbon PLTU Batu Bara Berpotensi Ditunda, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular