Siap-siap! Pajak Karbon Untuk PLTU Jalan 1 Juli 2022 Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematikan akan menerapkan pajak karbon bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara pada 1 Juli 2022 ini. Pajak karbon dipastikan berguna untuk menekan turunnya emisi gas rumah kaca (ERK) dalam mendukung net zero emissions (NZE) tahun 2060.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, penerapan pajak akan akan mendorong pengelola PLTU untuk lebih meningkatkan pemanfaatan dari energi lain.
"1 Juli 2022 ini akan kita terapkan pajak karbon. Kita tidak berharap program ini menjadi pembayaran pajak saja," terang dia dalam Agenda EBTKE Convex 2022, Kamis (2/6/2022).
Dia berbagai negara, kata Dadan, pajak karbon dikenakan tendensinya hanya untuk pembayaran pajak semata demi pendapatan negara. Hal itulah, kata Dadan yang akan dihindari di Indonesia. Sebab harapannya pajak karbon ini bertujuan bagaimana menurunkan emisi karbon bukan semata-mata penerimaan negara.
"Di Singapura untuk pajak karbon dalam pelaksanaannya justru para pengguna energi ini adalah bayar pajak, padahal tujuannya adalah bagaimana kita menurunkan emisinya tidak untuk semata-mata penerimaan negara," tandas Dadan.
Dalam catatan Kementerian ESDM sebelumnya, terdapat tiga grup klasifikasi penetapan pajak karbon di PLTU batu bara. Hal itu karena, PLTU batu bara di Indonesia bermacam-macam, mulai dari kapasitas 7 Mega Watt (MW) hingga 1.000 MW. Teknologi juga menjadi salah satu pertimbangan penerapan pajak karbon di PLTU.
Ketiga grup pengelompakan PLTU batu bara itu diantaranya: yakni kapasitas PLTU di atas 400 MW, 100-400 MW, dan PLTU Mulut Tambang 100-400 MW.
1. PLTU dengan kapasitas di atas 400 MW: nilai batasan emisi (cap) ditetapkan sebesar 0,918 ton CO2 per Mega Watt-hour (MWh).
2. PLTU dengan kapasitas 100-400 MW: dengan nilai batasan emisi 1,013 ton CO2 per MWh.
3. PLTU Mulut Tambang 100-400 MW, dengan nilai cap sebesar 1,94 ton CO2 per MWh.
[Gambas:Video CNBC]
Pajak Karbon PLTU Siap Jalan 1 Juli 2022, Emisi Yakin Turun?
(pgr/pgr)