
Pajak Karbon PLTU Ditunda, Pengembangan EBT Bakal Terganggu?
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah kembali menunda penerapan pajak karbon untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga tahun 2025.
Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) melihat kebijakan penundaan ini dimaksudkan untuk memperkuat aturan sekaligus mengharmonisasikan kebijakan guna mendukung percepatan pengembangan EBT.
Sementara Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa menilai penundaan pajak karbon untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga tahun 2025 lebih terkait harmonisasi UU Perpajakan guna memastikan aturannya lebih sinkron.
Lalu seperti apa APLSI memandang penundaan pajak karbon? Dan bagiaman dampak penundaan terhadap pengembangan EBT? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Direktur Eksekutif Institute For Essential Services reform (IESR), Fabby Tumiwa dan Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Arthur Simatupang dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 17/10/2022)
-
1.
-
2.
-
3.