Tinggal Tunggu Waktu, Pengembangan EBT Bakal Disiram Insentif

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
31 May 2022 17:15
Pertamina
Foto: Dok. Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Senin (30/5/2022) sudah menuntaskan harmonisasi Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET). Dalam waktu dekat aturan yang memuat tentang energi hijau di Indonesia itu akan diparipurnakan.

Dari Draft RUU EB-ET yang diterima CNBC Indonesia, aturan anyar yang menjadi inisiatif DPR itu menebar beragam insentif dalam pengembangan energi hijau itu baik berupa insentif fiskal maupun non-fiskal.

Dalam Pasal 55 RUU EB-ET disebutkan bahwa: Ayat 1, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan dalam bentuk insentif untuk kemudahan berusaha kepada:

a.Badan Usaha yang mengusahakan Energi Baru dan Energi Terbarukan.

b.Badan Usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi tak terbarukan yang memenuhi Standar Portofolio Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).

c. Badan Usaha yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan yang memprioritaskan pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari Energi Terbarukan di wilayah usahanya;

d.Badan Usaha yang melakukan konversi atau inovasi pada pembangkit listrik Energi tak terbarukan dalam upaya menurunkan emisi; dan

e. Badan Usaha yang mengupayakan penciptaan pasar Energi Baru dan Energi Terbarukan melalui konversi peralatan berbasis bahan bakar fosil menjadi berbasis tenaga listrik pada sektor transportasi, industri dan rumah tangga dalam rangka menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal untuk jangka waktu tertentu," terang Ayat 2 Pasal 55 itu.

Ayat 3, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan kebutuhan serta kesiapan sistem ketenagalistrikan nasional, dengan tetap mengutamakan terciptanya sistem ketenagalistrikan nasional yang andal, aman, dan efisien guna menjaga keekonomian biaya pokok penyediaan tenaga listrik perusahaan listrik milik negara dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adapun ayat 4, Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa fasilitas pajak atau impor yang diberikan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan dan Kepabeanan, atau fasilitas lainnya yang diberikan negara dalam bentuk pembiayaan atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan Pemerintah Pusat.

Ayat 5, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan kepada perusahaan listrik milik negara dalam mengembangkan Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Ayat 6. Dukungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada perusahaan listrik milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) antara lain melalui:

a.penyediaan tanah dan infrastruktur dalam rangka mempercepat transisi penggunaan pembangkit berbahan bakar fosil menjadi pembangkit Energi Baru dan Energi Terbarukan

b.kemudahan perizinan terkait pengadaan tanah dan infrastruktur dan/atau

c. pemberian jaminan Pemerintah Pusat guna mendapatkan pendanaan murah dalam rangka pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Selaku Pengusul RUU EB-ET, Ketua Komisi VII DPR-RI, Sugeng Suparwoto mengapresiasi langkah Baleg yang akhirnya menyetujui harmonisasi RUU EB-ET yang didorong oleh Komisi VII. Mengingat prosesnya selama ini bisa dibilang cukup panjang.

"Undang-undang ini merupakan undang-undang yang kami harapkan menciptakan ekosistem bagaimana berkembangnya energi baru terbarukan dan sebagaimana sering kita tekankan RUU EBT bukan pilihan tetapi keharusan bahkan itu adalah jalan satu satunya kalau Indonesia mau selamat," ujar Sugeng dalam rapat tersebut.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Geo Dipa Energi Produksi Listrik Hijau Murah & Ekonomis

Next Article Energi Hijau Bakal Punya UU, Kategori Dipisah Jadi EB-ET!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular