Tuntas Diharmonisasi, RUU EBT Restui Pembentukan BUMN Nuklir

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
31 May 2022 13:35
In this Feb. 12, 2020, photo, the Unit 1 and 2 reactor buildings, damaged by the 2011 earthquake and tsunami, are seen at the Fukushima Dai-ichi nuclear power plant in Okuma, Fukushima Prefecture, Japan. Nine years ago, on March 11, 2011, a magnitude 9.0 quake and tsunami destroyed key cooling functions at the plant, causing a meltdown that leaked a massive amount of radiation and forcing some 160,000 residents to evacuate. About 40,000 of them still haven't returned. (AP Photo/Jae C. Hong)
Foto: Pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Dai-ichi. (AP Photo/Jae C. Hong)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislatif (Baleg) DPR sudah menuntaskan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET) pada Senin (30/5/2022). Yang menonjol dalam RUU EBT ini adalah pembahasan mengenai pembahasan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Dalam draft RUU EBT anyar yang diterima oleh CNBC Indonesia ini, diketahui bahwa pembangkit listrik tenaga nuklir ini masuk menjadi pembahasan utama dalam kategori energi baru. Seperti yang diketahui, terdapat pengkategorian dalam penentu energi hijau. Yakni Energi Baru (EB) dan Energi Terbarukan (ET).

Nah, dalam RUU EB-ET ini, pemerintah bisa membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru bergerak disektor pertambangan bahan gaklian nuklir. Hal itu tentunya untuk mendukung bahan baku pengembangan pembangkit nuklir.

Dalam Pasal 12 RUU EB-ET ini disebutkan bahwa:

(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

(2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(3) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik swasta.

(4) Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.

(5) Badan Usaha terkait pertambangan dan mineral batubara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(6) Orang perseorangan atau Badan Usaha yang menemukan mineral ikutan radioaktif wajib mengalihkan pada negara atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) serta penemuan mineral ikutan radioaktif oleh orang perseorangan atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam Pasal 10:

(1) Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir.

(2) Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perusahaan listrik milik negara.

(3) Pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan listrik milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah," ungkap ayat 4 Pasal 10 RUU EB-ET itu.

Nah, selain membahas mengenai pengembangan pembangkit nuklir, aturan ini juga menggelar karpet merah kepada pemerintah yang bisa membentuk majelis tenaga nuklir.

Pasal 11 menyebutkan, Pemerintah Pusat membentuk majelis tenaga nuklir yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Adapun Majelis tenaga nuklir sebagaimana dimaksud bertugas merancang, merumuskan, menetapkan, dan mengelola pelaksanaan program tenaga nuklir nasional.

"Majelis tenaga nuklir sebagaimana dimaksud terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah Pusat, akademisi, ahli di bidang ketenaganukliran, dan masyarakat dengan komposisi yang proporsional," terang isi Pasal 11 ini.

Selanjutnya, anggota majelis tenaga nuklir memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Sementara itu, calon anggota majelis tenaga nuklir diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 kali dari jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Selaku Pengusul RUU EB-ET, Ketua Komisi VII DPR-RI, Sugeng Suparwoto mengapresiasi langkah Baleg yang akhirnya menyetujui harmonisasi RUU EB-ET yang didorong oleh Komisi VII. Mengingat prosesnya selama ini bisa dibilang cukup panjang.

"Undang-undang ini merupakan undang-undang yang kami harapkan menciptakan ekosistem bagaimana berkembangnya energi baru terbarukan dan sebagaimana sering kita tekankan RUU EBT bukan pilihan tetapi keharusan bahkan itu adalah jalan satu satunya kalau Indonesia mau selamat," ujar Sugeng dalam rapat tersebut.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! RUU EBT Tuntas Di Harmonisasi & Jadi Inisiatif DPR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular