
Sstt..RUU Energi Baru Terbarukan Bakal Paripurna Hari Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET) akan diparipurnakan hari ini pada Selasa (14/6/2022). Ini setelah beberapa pekan lalu Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi RUU yang diusulkan Komisi VII ini.
"Hari ini akan diparipurnakan dan disahkan untuk menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/6/2022).
Eddy berharap dengan adanya undang-undang ini pengembangan energi baru seperti hidrogen hingga program hilirisasi batu bara ke depan akan lebih tergerak maju ketimbang nuklir. Pasalnya, pengembangan nuklir secara teknis masih membutuhkan tingkat keamanan dan tingkat keselamatan yang menjadi prioritas saat ini.
"Itu menjadi pertimbangan mengapa kita mengurai permasalahan-permasalahan terdahulu sebelum kita gunakan nuklir karenanya kita maksimalkan potensi energi baru yang lain sebelum kita masuk ke nuklir," ujarnya.
Adapun berdasarkan draf RUU terbaru yang diterima CNBC Indonesia, terdapat pemisahan antara energi baru dengan energi terbarukan. Dengan begitu, maka RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) kini berubah nama menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Dalam draf RUU terbaru ini, pasal 9 menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam. Diantaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batu bara tergaskan (coal gasification); dan Sumber Energi Baru lainnya.
Sementara, pada pasal 26 menyebutkan bahwa penyediaan Energi Baru oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah pedesaan dengan menggunakan Sumber Energi Baru setempat. Daerah penghasil Sumber Energi Baru mendapat prioritas untuk memperoleh Energi Baru dari Sumber Energi Baru setempat.
Penyediaan Energi Baru dilakukan melalui badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta; dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sedangkan di dalam pasal 30, Sumber Energi Terbarukan terdiri beberapa macam. Diantaranya yakni panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan Sumber Energi Terbarukan lainnya.
Adapun dalam Pasal 32, ayat 1 disebutkan bahwa orang perseorangan dan Badan Usaha dalam pengusahaan Energi Terbarukan wajib memiliki Perizinan Berusaha. Badan Usaha sebagaimana dimaksud terdiri atas; badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta, dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Energi Hijau Bakal Punya UU, Kategori Dipisah Jadi EB-ET!
