Harmonisasi Tuntas, RUU Energi Hijau Paripurna Pekan Depan!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
07 June 2022 14:25
Ilustrasi (Photo by Appolinary Kalashnikova on Unsplash)
Foto: Ilustrasi (Photo by Appolinary Kalashnikova on Unsplash)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyetujui harmonisasi rancangan undang undang (RUU) Energi Baru dan Terbarukan yang diusulkan oleh Komisi VII. Dengan begitu, RUU ini diharapkan dapat dibawa ke rapat paripurna pada pekan depan untuk kemudian disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto mengatakan pada hari ini Komisi VII akan mengadakan rapat internal untuk pembahasan draft RUU EBT. Terutama yang sudah diharmonisasikan dan dibulatkan untuk segera disampaikan kepada pimpinan DPR.

"Yang nantinya selanjutnya akan di paripurnakan mudah-mudahan minggu depan akan di paripurna dan kita akan kirim surat ke Presiden tentang draft RUU EBT," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama jajaran Kementerian ESDM, Selasa (7/6/2022).

Oleh sebab itu, Sugeng berharap agar pemerintah segera merespon terkait draft RUU EBT dalam bentuk Surat Presiden dengan menyertakan Kementerian dan Lembaga yang akan membahas. Sekaligus melampirkan Daftar Isian Masalah (DIM).

"Maka kita akan segera bahas, kita bentuk panja RUU antara pemerintah dan DPR komisi VII yang akan kita lakukan pembahasan. Insya allah sebelum G20 November kita sudah punya Undang-Undang EBT ini baik buat kita," katanya.

Adapun, berdasarkan draf RUU EBT terbaru yang diterima CNBC Indonesia, diketahui antara energi baru dengan energi terbarukan dipisahkan. Dengan begitu, maka RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) kini berubah nama menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Dalam draf RUU terbaru ini, pasal 9 menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam. Diantaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batu bara tergaskan (coal gasification); dan Sumber Energi Baru lainnya.

Sementara, pada pasal 26 menyebutkan bahwa penyediaan Energi Baru oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah pedesaan dengan menggunakan Sumber Energi Baru setempat. Daerah penghasil Sumber Energi Baru mendapat prioritas untuk memperoleh Energi Baru dari Sumber Energi Baru setempat.

Penyediaan Energi Baru dilakukan melalui badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta; dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Sedangkan di dalam pasal 30, Sumber Energi Terbarukan terdiri beberapa macam. Diantaranya yakni panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan Sumber Energi Terbarukan lainnya.

Adapun dalam Pasal 32, ayat 1 disebutkan bahwa orang perseorangan dan Badan Usaha dalam pengusahaan Energi Terbarukan wajib memiliki Perizinan Berusaha. Badan Usaha sebagaimana dimaksud terdiri atas; badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta, dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pengusahaan Energi Terbarukan sendiri digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik, mendukung kegiatan industri, transportasi; dan/atau kegiatan lainnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di Balik Kepentingan DPR Dalam RUU Energi Baru & Terbarukan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular