RI Gelar 'Karpet Merah' Pengembangan Pembangkit Nuklir!

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
31 May 2022 11:06
Pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Dai-ichi.  (AP Photo/Jae C. Hong)
Foto: Pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Dai-ichi. (AP Photo/Jae C. Hong)

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) merestui harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET) pada Senin (30/5/2022). Atas tuntasnya harmonisasi itu, secara otomatis RUU EB-ET ini menjadi inisiatif DPR yang sejatinya akan diparipurnakan dalam waktu dekat.

Dalam RUU EB-ET yang diterima CNBC Indonesia, aturan ini lebih condong dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). DPR dan pemerintah sejatinya menggelar karpet merah dalam pengembangan pembangkit nuklir yang masuk dalam kategori energi baru (EB).

Selaku Pengusul RUU EB-ET, Ketua Komisi VII DPR-RI, Sugeng Suparwoto mengapresiasi langkah Baleg yang akhirnya menyetujui harmonisasi RUU EB-ET yang didorong oleh Komisi VII. Mengingat prosesnya selama ini bisa dibilang cukup panjang.

"Undang-undang ini merupakan undang-undang yang kami harapkan menciptakan ekosistem bagaimana berkembangnya energi baru terbarukan dan sebagaimana sering kita tekankan RUU EBT bukan pilihan tetapi keharusan bahkan itu adalah jalan satu satunya kalau Indonesia mau selamat," ujar Sugeng dalam rapat tersebut.

Dalam RUU EB-ET saat ini terdapat pengkategorian dalam penentu energi hijau. Yakni Energi Baru (EB) dan Energi Terbarukan (ET). Melalui pengkategorian ini UU EBT berubah menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET).

Gelaran karpet merah untuk pengembangan pembangkit Nuklir dalam EBN-ET ini bisa dilihat melalui:

Pasal 10 disebutkan bahwa: Ayat 1, Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir.

Ayat 2, Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perusahaan listrik milik negara.

Pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan listrik milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah," ungkap RUU EB-ET yang diterima CNBC Indonesia.

Nah, selain membahas mengenai pengembangan pembangkit nuklir, aturan ini juga menggelar karpet merah kepada pemerintah yang bisa membentuk majelis tenaga nuklir.

Pasal 11 menyebutkan, Pemerintah Pusat membentuk majelis tenaga nuklir yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Adapun Majelis tenaga nuklir sebagaimana dimaksud bertugas merancang, merumuskan, menetapkan, dan mengelola pelaksanaan program tenaga nuklir nasional.

"Majelis tenaga nuklir sebagaimana dimaksud terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah Pusat, akademisi, ahli di bidang ketenaganukliran, dan masyarakat dengan komposisi yang proporsional," terang isi Pasal 11 ini.

Selanjutnya, anggota majelis tenaga nuklir memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Sementara itu, calon anggota majelis tenaga nuklir diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 kali dari jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam pasal 12 RUU EB-ET disebutkan bahwa:

(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

(2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(3) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik swasta.

(4) Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.

(5) Badan Usaha terkait pertambangan dan mineral batubara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(6) Orang perseorangan atau Badan Usaha yang menemukan mineral ikutan radioaktif wajib mengalihkan pada negara atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) serta penemuan mineral ikutan radioaktif oleh orang perseorangan atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Adapun Pasal 13 menyebutkan:

(1) Setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, kecuali dalam hal tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir dan instalasi nuklir lainnya, serta dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dan di Pasal 14:

(1) Pemerintah Pusat menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi. Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 15: 

(1) Pemerintah Pusat membentuk badan pengawas tenaga nuklir yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) Badan pengawas tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkit daya nuklir serta kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular