
RI Gelar 'Karpet Merah' Pengembangan Pembangkit Nuklir!

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) merestui harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET) pada Senin (30/5/2022). Atas tuntasnya harmonisasi itu, secara otomatis RUU EB-ET ini menjadi inisiatif DPR yang sejatinya akan diparipurnakan dalam waktu dekat.
Dalam RUU EB-ET yang diterima CNBC Indonesia, aturan ini lebih condong dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). DPR dan pemerintah sejatinya menggelar karpet merah dalam pengembangan pembangkit nuklir yang masuk dalam kategori energi baru (EB).
Selaku Pengusul RUU EB-ET, Ketua Komisi VII DPR-RI, Sugeng Suparwoto mengapresiasi langkah Baleg yang akhirnya menyetujui harmonisasi RUU EB-ET yang didorong oleh Komisi VII. Mengingat prosesnya selama ini bisa dibilang cukup panjang.
"Undang-undang ini merupakan undang-undang yang kami harapkan menciptakan ekosistem bagaimana berkembangnya energi baru terbarukan dan sebagaimana sering kita tekankan RUU EBT bukan pilihan tetapi keharusan bahkan itu adalah jalan satu satunya kalau Indonesia mau selamat," ujar Sugeng dalam rapat tersebut.
Dalam RUU EB-ET saat ini terdapat pengkategorian dalam penentu energi hijau. Yakni Energi Baru (EB) dan Energi Terbarukan (ET). Melalui pengkategorian ini UU EBT berubah menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET).
Gelaran karpet merah untuk pengembangan pembangkit Nuklir dalam EBN-ET ini bisa dilihat melalui:
Pasal 10 disebutkan bahwa: Ayat 1, Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir.
Ayat 2, Pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perusahaan listrik milik negara.
Pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan listrik milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah," ungkap RUU EB-ET yang diterima CNBC Indonesia.
Nah, selain membahas mengenai pengembangan pembangkit nuklir, aturan ini juga menggelar karpet merah kepada pemerintah yang bisa membentuk majelis tenaga nuklir.
Pasal 11 menyebutkan, Pemerintah Pusat membentuk majelis tenaga nuklir yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Adapun Majelis tenaga nuklir sebagaimana dimaksud bertugas merancang, merumuskan, menetapkan, dan mengelola pelaksanaan program tenaga nuklir nasional.
"Majelis tenaga nuklir sebagaimana dimaksud terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah Pusat, akademisi, ahli di bidang ketenaganukliran, dan masyarakat dengan komposisi yang proporsional," terang isi Pasal 11 ini.
Selanjutnya, anggota majelis tenaga nuklir memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Sementara itu, calon anggota majelis tenaga nuklir diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 kali dari jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
