
RI Gelar 'Karpet Merah' Pengembangan Pembangkit Nuklir!

Dalam pasal 12 RUU EB-ET disebutkan bahwa:
(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
(2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha milik swasta.
(4) Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
(5) Badan Usaha terkait pertambangan dan mineral batubara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(6) Orang perseorangan atau Badan Usaha yang menemukan mineral ikutan radioaktif wajib mengalihkan pada negara atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) serta penemuan mineral ikutan radioaktif oleh orang perseorangan atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Adapun Pasal 13 menyebutkan:
(1) Setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, kecuali dalam hal tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir dan instalasi nuklir lainnya, serta dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dan di Pasal 14:
(1) Pemerintah Pusat menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi. Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 15:
(1) Pemerintah Pusat membentuk badan pengawas tenaga nuklir yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Badan pengawas tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan nuklir terhadap pembangkit daya nuklir serta kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]
