RI Siapkan UU Energi Baru Energi Terbarukan, Begini Progresnya

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
27 August 2025 15:55
PLN
Foto: dok PLN

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) mengungkapkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) terus berlangsung sejak pertama kali Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET diserahkan DPR ke Pemerintah.

Mengutip bahan paparan PLN saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI Selasa (26/8/2025), pada 14 Juni 2022 DPR diketahui pertama kali menyerahkan DIM RUU EBET kepada Pemerintah.

Pada 14 Juli 2022 substansi skema power wheeling (PW) yang merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN pertama kali diusulkan, PLN tidak diundang.

Lalu pada 22 Juli 2022 draft pasal PW open access sudah masuk dalam usulan pasal 29A & 47A. PLN menyampaikan untuk dihapus. 28 November 2022, Rakor Kemenkomarves dihadiri Menkeu, MESDM menyepakati substansi PW dihapus (telah dilaksanakan beberapa kali rapat high level).

Selanjutnya, Pemerintah memberikan tanggapan tanpa DIM melalui Surpres yang diserahkan pada 29 Agustus 2022. Selang beberapa bulan, tepatnya pada 29 November 2022, Menteri ESDM secara simbolik menyerahkan DIM versi Pemerintah.

Kemudian pada tahun 2023, rapat pembahasan digelar antara Pemerintah dan Komisi VII DPR RI. Raker pertama berlangsung pada 24 Januari 2023 dan dilanjutkan dengan rapat Panja mulai dari 25 Januari hingga 7 November 2023.

Berikutnya pada 20 November 2023, pada Raker kedua substansi PW kembali diusulkan masuk pada pasal 29A/47A, dan akan dirumuskan oleh Pemerintah untuk dibahas pada Raker selanjutnya.

Lalu pada 1-3 April 2024, Raker antara Pemerintah dengan Komisi VII DPR RI digelar. Substansi PW kembali disampaikan Menteri ESDM. Selanjutnya pada 24-25 Juni 2024 Panja melakukan pembahasan, namun terkait PW belum disepakati.

Selanjutnya pada periode 26 Agustus 2024 Raker Pemerintah dengan Komisi VII DPR RI mendorong pembahasan RUU EBET agar dipercepat. Dan pada 7 September 2024 dijadwalkan rapat panja lanjutan.

Pada 18 September 2024 Raker Menteri ESDM bersama Komisi VII berlangsung. Adapun pada 12 Agustus 2025 Rapat antara Wamen ESDM, Dirjen Ketenagalistrikan, Dirjen EBTKE, dan BoD PLN membahas rumusan pasal PW di RUU EBET.

Dan terakhir pada 13 Agustus 2025 Rapat lanjutan menindaklanjuti arahan Wamen ESDM terkait pengaturan sewa jaringan dalam RUU EBET.

Berikut Update Pembahasan Pengaturan Sewa Jaringan pada RUU EBET Rapat Koordinasi Antara DJK, EBTKE, dan PLN pada tanggal 12-13 Agustus 2025:

1. PLN mendukung percepatan penyelesaian RUU EBET untuk diundangkan menjadi UU.

2. PLN juga mendukung percepatan pemanfaatan EBET dalam penyediaan tenaga listrik, yang saat ini menjadi pending matters, terkait pengaturan sewa jaringan.

3. Konsep yang diusulkan oleh PLN adalah sewa jaringan antar pemegang wilus melalui perjanjian kerja sama.

4. Pengaturan sewa jaringan dalam RUU EBET merujuk kepada pengaturan yang ada di dalam UU 30 tahun 2009, dimana penggunaan istilah "Sewa Jaringan" sesuai UU 30 Tahun 2009.

5. Adapun usulan PLN pada pasal 29A/47A RUU EBET adalah sebagai berikut:

1) Untuk mengoptimalkan pemanfaatan Energi Baru / Energi Terbarukan, pemegang wilayah usaha ketenagalistrikan harus memenuhi kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru / Energi Terbarukan.

2) Pemenuhan kebutuhan konsumen akan penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi Baru/Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang memprioritaskan Energi Baru/Energi Terbarukan dan dapat dilakukan dengan mekanisme sewa jaringan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

3) Sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

a. ketersediaan kapasitas jaringan sesuai perencanaan dalam RUPTL,

b. keandalan sistem,

c. kualitas pelayanan pelanggan,

d. aspek keekonomian,

e. keseimbangan pasokan dan kebutuhan tenaga listrik, dan

f. kemampuan keuangan negara.

6. Atas usulan tersebut, saat ini sedang dilakukan pembahasan secara internal di Kementerian ESDM untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR RI


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: PLN Dukung Akselerasi Pengembangan Hidrogen di Tanah Air

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular