PLTU Siap-siap! Pajak Karbon Berlaku 1 Juli 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan, pajak karbon pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara akan diterapkan 1 Juli 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, penyusunan peta jalan atau roadmap pajak karbon telah disusun. Namun, harus dikonsultasikan terlebih dahulu bersama Komisi XI DPR.
Kebijakan pajak karbon, kata Febrio juga sekaligus mendorong pasar karbon yang sedang berjalan terutama bagi PLTU. Tarif pajak karbon yang diterapkan atas PLTU batu bara pun, diklaim tidak akan menimbulkan disrupsi.
"Pajak karbonnya ada yang langsung berlaku di PLTU batu bara. Itu pun sangat minimal. Jadi, tidak terlalu mendisrupsi bahkan kita sedang mendorong pasar karbon yang sedang berjalan di PLTU," ujar Febrio saat ditemui di DPR pekan lalu.
Sehingga, tarif pajak karbon yang akan berlaku pada 1 Juli 2022 ini nantinya menyesuaikan dengan pasar karbon yang sudah berjalan pada PLTU batu bara. Artinya, kebijakan ini tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan yang dikenai pajak karbon.
"Kan sudah ada cap and trade di Kementerian ESDM. Kita mengenakan cap and tax. Capnya yang di ESDM. Tujuan kita melakukan carbon tax itu untuk mendukung pelaksanaan dari karbon market tersebut, jadi tidak beda," jelas Febrio.
"Apakah berdampak terhadap kondisi keuangan mereka (perusahaan)? Tidak, karena mereka sudah melakukan yang US$ 2 itu juga," kata Febrio melanjutkan.
![]() q |
Febrio mengatakan, dengan penerapan pajak karbon yang bertahap ini, pemerintah berharap masyarakat mulai sadar dan membuka ruang diskusi mengenai pasar karbon, terutama terhadap risiko perubahan iklim.
Sehingga nantinya masyarakat sadar dan saat pemerintah menerapkan pajak karbon secara penuh, masyarakat juga paham dikenakan pajak karbon.
"Karena gak mungkin kita mengeluarkan kebijakan kalau masyarakatnya tidak mengerti. Nah itu yang ingin kita dorong. Makanya kita konsultasi dengan Komisi XI DPR," ujarnya.
Untuk diketahui, pajak karbon telah diatur oleh pemerintah pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon semestinya mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Namun, implementasi pajak karbon ditunda karena pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyinkronkan aturan dan roadmap.
Seperti diketahui, pada tahap awal pemerintah akan menetapkan tarif pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram CO2 atau setara US$ 2,1 per ton CO2.
Alasan dipilihnya PLTU batubara sebagai sasaran pertama dalam pengenaan pajak karbon, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengejar target kewajiban Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dari penerapan Paris Agreement.
Dalam Paris Agreement tersebut, Indonesia berkewajiban untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca secara mandiri sebesar 29% paling lambat pada 2030 atau sebesar 41% jika dengan dukungan internasional.
[Gambas:Video CNBC]
Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri Bisa 208,5 Juta Ton di 2025
(cap/mij)