Awas! Pajak Gentayangan di Medsos, Incar Akun Pamer Harta

Redaksi, CNBC Indonesia
25 March 2022 08:00
Infografis, 5 tips Jadi Kaya Meski Tak Punya Penghasilan Tetap
Foto: Infografis/Tips Jadi Kaya Meski Tak Punya Penghasilan Tetap/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Ramai di media sosial dalam beberapa waktu terakhir, orang Indonesia yang pamer harta. Baik itu rumah mewah, mobil berharga miliaran rupiah hingga saldo rekening bank.

Entah itu benar orang kaya alias crazy rich atau cuma bohong belaka, namun hal tersebut menarik perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bagaimana tidak, kekayaan tersebut adalah sumber perpajakan negara.

"Kita senang di medsos ada yang pamer-pamer account number, account saya paling gede gitu. Begitu ada yang pamer akun saya punya berapa miliar. Salah satu petugas pajak kita bilang ya nanti kita datangilah," kata Sri Mulyani saat sosialisasi UU HPP awal bulan ini.

Sebenarnya, lanjut Sri Mulyani, masyarakat tidak pamer pun, petugas pajak bisa mengakses data kepatuhannya. Apalagi jika pamer, maka tentunya akan lebih memudahkan petugas pajak.

"Ya umo (pamer) sih, sing ra umo diketahui, apalagi umo," jelasnya.

Ini memang terbukti pada beberapa kesempatan. Akun Instagram hingga twitter milik Ditjen Pajak aktif mengingatkan dalam kolom komentar akun yang suka pamer harta. Hal yang disampaikan juga beragam, mulai dari pelaporan SPT pajak sampai jumlah pajak yang harus dibayar.

Salah satu yang ramai dibicarakan adalah ketika Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo ikut mengomentari hasil penjualan produk MS Glow dari pengusaha Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.

Hal ini berawal dari berita media Tempo yang berjudul Crazy Rich Juragan 99 Klaim Penjualan MS Glow Capai Rp 600 Miliar per Bulan.

Menurut Yustinus, dengan penghasilan tersebut, maka omzet setahun mencapai Rp 7,2 triliun. Dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% yang dipungut ke konsumen, maka MS Glow harus menyetorkan ke negara sebesar Rp 720 miliar.

"Wow gurih nih @DitjenPajakRI. Setahun omset Rp 7,2 T. Berarti memungut PPN 10% Rp 720 M. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh. Semoga banyak yang pamer kayak gini nih," tulisnya melalui akun Twitter, Kamis (24/3/2022)


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Lapor SPT Pajak Suami & Istri Digabung atau Dipisah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular