PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan: Tak Ada Lagi Level 4

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 22/03/2022 08:16 WIB
Foto: Suasana Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/1/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung mulai hari ini 22 Maret hingga 4 April 2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022. Aturan terbaru yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini juga menghapus ketentuan wilayah PPKM level 4


Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan penghapusan wilayah PPKM level 4 tak lepas dari perbaikan kondisi kasus dalam beberapa waktu terakhir.

"Sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4, dari sebelumnya masih terdapat 7 daerah," kata Safrizal dalam keterangan resmi.

Berdasarkan catatan otoritas dalam negeri, jumlah wilayah yang berstatus PPKM level 3 turun dari sebelumnya 66 kabupaten/kota menjadi 48 daerah. Seiring dengan penurunan tersebut, wilayah level 2 naik dari 55 daerah menjadi 77 daerah.

"Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM level 1, di mana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," kata Safrizal.

"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 ini harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan," tegasnya.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: UE Tingkatkan Batas Maksimal Impor Listrik dari Ukraina