Daftar Terbaru PPKM Level 1 Beserta Aturannya: Semua Longgar!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
22 March 2022 08:25
Suasana belajar mengajar pembelajaran tatap muka di sekolah SDN 14 Pagi Pondok labu, Jakarta, Senin (30/8). Sekolah tatap muka resmi dilaksanakan kembali untuk 610 sekolah di DKI Jakarta. Daftar sekolah mencakup jenjang TK/PAUD-SMA dan lembaga pendidikan setingkat lain, termasuk informal. Tentunya PTM terbatas tahap I dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Staff guru pengajar Sekolah SDN 14 pagi pondok labu mengatakan, "PTM disekolah SDN 14 Pagi pondok labu ini dilaksanakan seminggu tiga kali, di hari Senin, Rabu dan hari Jumat.  Untuk hari Senin diperuntukkan bagi kelas 4 dan kelas 1, untuk hari Rabu diperuntukkan untuk kelas 5 dan kelas 2, untuk hari Jumat adalah pembelajaran kelas 6 dan kelas 3. Sekolah memberlakukan satu hari dilaksanakan dua sesi untuk satu kelas. "Untuk masing-masing satu hari pembelajaran dilaksanakan pada pukul 7.00 WIB sampai pukul 9.30 WIB pada sesi pertama. Untuk sesi kedua dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB" tambah Inayati. Sementara itu orang tua murid juga merasa senang sudah diberlakukan PTM di sekolah. "Alhamdulillah hari ini anak-anak sudah mulai sekolah biarpun hanya beberapa waktu saja tetapi kita sebagai orang tua merasa senang ditengah kekhawatiran Pandemi ini tapi kita akan menjaga prokes kepada anak-anak seperti pakai masker double sebelum berangkat sekolah dari rumah. Kita dari rumah sudah prepare ke anak kita buat bawa handsanitizer dan juga tisu basah. Secara pribadi saya juga sebagai orang tua juga belum ada basic mengajar hanya sekedar mendampingi dan anak pun juga sebenarnya semangat belajar ketika bisa bertemu dengan teman-teman disekolah.  Yang dirindukan adalah keramaian di sekolah seperti sama teman yang selama ini tidak bertemu," ungkap Yanti Lira seorang Wali murid siswa kelas IV SDN Negeri 14 Pondok Labu usai melaksanakan PTM kepada wartawan CNBC Indonesia. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana belajar mengajar pembelajaran tatap muka di sekolah SDN 14 Pagi Pondok labu, Jakarta, Senin (30/8/2021). Sekolah tatap muka resmi dilaksanakan kembali untuk 610 sekolah di DKI Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung mulai hari ini 22 Maret hingga 4 April 2022.

Pada pekan ini, untuk pertama kalinya dalam beberapa pekan terakhir, ada daerah yang kembali menyandang status PPKM level 1. Setidaknya, ada enam kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022. Aturan terbaru yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini juga menghapus status ketentuan wilayah PPKM level 4 seiring perbaikan kasus.

Berikut Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1 Jawa-Bali:

  • Jawa Barat

Kabupaten Pangandaran

  • Jawa Timur

Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan

Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 1:

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menjelaskan secara rinci aturan lengkap bagi wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1.

Untuk pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mall, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100%, terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75%.

Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah degan level 1 meliputi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada surat edaran 4 menteri.

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100% WFO, pada sektor esensial mencakup sektor keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100%.

Ketentuan di atas dikecualikan untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75%, jika mengacu pada Inmendagri 18/2022.

"Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100%,"

Masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum ditempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100%.

Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75%.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan: Tak Ada Lagi Level 4

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular