Daftar Terbaru PPKM Level 1 Beserta Aturannya: Semua Longgar!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
22 March 2022 08:25
Suasana belajar mengajar pembelajaran tatap muka di sekolah SDN 14 Pagi Pondok labu, Jakarta, Senin (30/8). Sekolah tatap muka resmi dilaksanakan kembali untuk 610 sekolah di DKI Jakarta. Daftar sekolah mencakup jenjang TK/PAUD-SMA dan lembaga pendidikan setingkat lain, termasuk informal. Tentunya PTM terbatas tahap I dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Staff guru pengajar Sekolah SDN 14 pagi pondok labu mengatakan,
Foto: Suasana belajar mengajar pembelajaran tatap muka di sekolah SDN 14 Pagi Pondok labu, Jakarta, Senin (30/8/2021). Sekolah tatap muka resmi dilaksanakan kembali untuk 610 sekolah di DKI Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung mulai hari ini 22 Maret hingga 4 April 2022.

Pada pekan ini, untuk pertama kalinya dalam beberapa pekan terakhir, ada daerah yang kembali menyandang status PPKM level 1. Setidaknya, ada enam kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022. Aturan terbaru yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini juga menghapus status ketentuan wilayah PPKM level 4 seiring perbaikan kasus.

Berikut Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1 Jawa-Bali:

  • Jawa Barat

Kabupaten Pangandaran

  • Jawa Timur

Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan

Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 1:

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menjelaskan secara rinci aturan lengkap bagi wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1.

Untuk pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mall, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100%, terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75%.

Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah degan level 1 meliputi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada surat edaran 4 menteri.

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dilakukan 100% WFO, pada sektor esensial mencakup sektor keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100%.

Ketentuan di atas dikecualikan untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75%, jika mengacu pada Inmendagri 18/2022.

"Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100%,"

Masih dalam koridor Level 1, untuk kegiatan makan minum ditempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100%.

Sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75%.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Pekan: Tak Ada Lagi Level 4

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular