Harga Komoditas Melonjak, Ada Ancaman Tinggi Mengintai RI

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 08/03/2022 11:53 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Memberikan Keterangan Mengenai Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, pada Senin, 7 Maret 2022. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tak menampik bahwa memanasnya geopolitik yang menimbulkan perang antara Rusia dan Ukraina berdampak juga ke Indonesia. Khususnya melonjaknya harga-harga komoditas di bidang mineral dan batu bara (minerba).

Melonjaknya harga komoditas minerba juga menjadi ancaman bagi Indonesia. Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara peluncuran Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Lintas Kementerian dan Lembaga (Simbara), Selasa (8/3/2022).

Menkeu SriMulyani menyebutkan, saat ini dunia sedang menghadapi susana geopolitik yang sangat rumit. Imbas dari itu, naiknya harga-harga komoditas seperti minerba menjadi sangat nyata.


Menurut Sri Mulyani, kenaikan harga komoditas minerba memberikan kontribusi besar. Namun, ini juga sekaligus sinyal pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan K/L untuk semakin bisa berkoordinasi dengan baik.

"Karena semakin tinggi harga mineral dan batu bara, maka ancaman tata kelola menjadi sangat tinggi. Insentif untuk melakukan pelanggaran tata kelola yang baik dalam penyelundupan, under invoicing (faktur tidak sesuai harga), tax evasion (penghindaran pajak) menjadi sangat besar," jelas Sri Mulyani, Selasa (8/3/2022).

Oleh karena adanya ancaman itu, pemerintah berkoordinasi membangun sistem informasi mineral dan batu bara antar kementerian dan lembaga (Simbara). Adanya sistem ini, produsen batu bara akan dipantau ketat oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani menjelaskan pengelolaan sumber daya alam (SDA) adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat oleh negara, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (33).

"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," jelas Sri Mulyani saat meluncurkan Simbara secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Melalui Simbara ini, kata Sri Mulyani akan mengintegrasikan dokumen-dokumen dari para pelaku bisnis yang bisa dipantau oleh kementerian dan lembaga yang terkait, yang saling terintegrasi. Dokumen tersebut meliputi informasi laporan yang ada dari arus uang yang harus bisa disinkronkan.

Dokumen lainnya yang juga akan terpantau dalam Simbara yakni transaksi dan dokumen untuk pengangkutan barang, untuk menunjukkan konsistensi dari informasi dan arus uang.

"Sehingga dapat melacak keterkaitan antar pelaku usaha dan membandingkan pemeriksaan fisik barang dengan dokumen secara akurat antar kementerian dan lembaga (K/L), tanpa menciptakan bisnis yang kompleks bagi dunia usaha. Juga antar K/L bisa compare dan mengecek akurasi dari informasi tersebut," ujar Sri Mulyani.

Pembangunan dan pengembangan Simbara, kata Sri Mulyani juga sekaligus upaya pemerintah dalam menghadapi tingginya harga-harga komoditas, di tengah tensi geopolitik Rusia dan Ukraina yang belum kunjung usai.

"Sumber daya alam yang diproduksi Indonesia termasuk terkena dampak dengan melonjaknya harga-harga. Oleh karena itu, sumbangan dan kontribusi sumber daya alam, khususnya mineral dan batu bara menjadi sangat penting," kata Sri Mulyani lagi.

Penerimaan negara menjadi kewajiban Sri Mulyani untuk bisa mengelolanya secara transparan dan menyampaikan ke publik, berapa kekayaan SDA yang diterima negara dalam bentuk pajak, bea keluar, dan dalam bentuk pendapatan atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti, dan lain sebagainya.

Sri Mulyani mengungkap, pada 2021, penerimaan negara berasal dari mineral dan batu bara, baik itu berupa pajak, bea keluar, dan PNBP mencapai Rp 124,4 triliun. Penerimaan tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Simbara, juga kata Sri Mulyani akan mengintegrasikan single identity atau identitas wajib pajak (WP) dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi dari penjualan, pembayaran PNBP dan ekspor. Serta pengangkutan atau pengapalan dan devisa hasil ekspor (DHE).

Simbara ini akan dipantau ketat dan dikembangkan bersama-sama oleh antar kementerian terkait diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, Simbara ini juga dapat dikatakan sebagai aplikasi untuk mengawasi rangkaian proses minerba dari hulu hingga hilir.

Karena di dalam Simbara juga akan terdapat informasi berupa perencanaan penambangan, pengolahan pemurnian, dan penjualan komoditas minerba. Serta kaitannya dengan kewajiban pembayaran PNBP dan clearance di pelabuhan.

"Lewat Simbara ini untuk pengapalan jadi praktis, cepat, dan akuntabel. Pengawasan dan kepatuhan terhadap DMO badan usaha dapat dilakukan maksimal dan menertibkan perdagangan minerba ilegal oleh pelaku usaha, baik produsen maupun pedagang perantara yang dapat menyebabkan kebocoran penerimaan negara," jelas Arifin.

Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, jika diketahui ada pelaku usaha yang melanggar aturan, maka pemerintah akan tegas melakukan tindakan hukum.

Pemerintah, kata Luhut akan bekerja sama dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pencegahan dan sekaligus penindakan.

"Jika dipastikan ada kecurangan, saya minta ini dikaji, didalami, dan diambil tindakan. Saya mohon Ketua KPK (Firli Bahuri) di sini lah bermain tindakan pencegahan," tutur Luhut dalam kesempatan yang sama.

"Jangan biarkan lagi orang hidup dalam ketidakaturan. Dengan sistem ini akan lebih teratur ke depan dan membawa Indonesia menjadi lebih baik," kata Luhut melanjutkan.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 8 Jurus Sri Mulyani Tembuskan 8%!