Soal Dugaan Penyelewengan Migor, Begini Penjelasan SMART
Jakarta, CNBC Indonesia - PT SMART menampik dugaan penyalahgunaan domestic market obligation (DMO) minyak goreng (migor) oleh Satgas Pangan terkait temuan di gudang di Makassar.
Dalam klarifikasi yang dilansir situs resmi perusahaan, Rabu, 23 Februari 2022, manajemen SMART menyatakan, mendukung upaya pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng berkualitas dengan harga yang layak di Indonesia.
Lebih lanjut dijabarkan, pengiriman RBD-Palm Olein (olein atau minyak goreng curah) ke bulking perusahaan di Makassar pada Februari, sejak awal ditujukan untuk industri dan DMO.
"Tidak ada penyalahgunaan alokasi seperti yang dituliskan di media massa. Setiap bulannya bulking perusahaan di Makassar menerima pengiriman olein. Pengiriman ini ditujukan untuk penggunaan yang beragam, termasuk untuk kebutuhan industri maupun untuk kebutuhan rumah tangga di daerah Makassar dan sekitarnya," demikian dikutip CNBC Indonesia, Rabu (23/2/2022).
Sebagai bentuk dukungan prusahaan terhadap program DMO pemerintah, lanjut Manajemen, pemenuhan kebutuhan minyak goreng curah untuk rumah tangga menjadi prioritas.
"Perusahaan hanya akan mengklaim penyaluran DMO setelah minyak goreng tersebut terjual dan tersalurkan sebagai DMO. Tidak ada klaim palsu dari perusahaan. Selain itu, kami telah meminta komitmen dari pembeli/distributor agar memastikan harga minyak goreng yang sampai pada konsumen akhir sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan Kementrian Perdagangan," jelas Manajemen SMART.
Ditambahkan, perusahaan berkomitmen mendukung kebutuhan minyak goreng pelanggan di Makassar, baik untuk kebutuhan industri maupun rumah tangga.
"Pemenuhan kebutuhan industri memiliki dampak bagi tersedianya bahan pangan bagi masyarakat, serta keberlanjutan dari bisnis industri tersebut.
Pemenuhan kebutuhan minyak goreng curah sangatlah penting bagi kebutuhan rumah tangga di Indonesia.
Keduanya memainkan peranan penting bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia," seperti dilansir situs smarrt-tbk.com.
Perusahaan menyatakan terus mendukung program DMO pemerintah.
Sebelumnya, Satgas Pangan Bareskrim dalam keterangan tertulis diterima CNBC, Senin (21/2/2022) menyatakan menduga PT SMART melanggar dan menyalahgunakan ketentuan terkait wajib pasok dalam negeri (DMO).
"Pada tanggal 21 Februari 2022 telah dilakukan pers release terkait temun Satgas Pangan Pusat mengenai penyalahgunaan alokasi DMO minyak goreng sejumlah 20% dari PE (Persetujuan Ekspor) yang dilakukan oleh PT SMART," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam keterangan tertulis tersebut.
(dce/dce)